Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menyoroti bergulirnya lagi pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang kini diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Itu jadi salah satu bagian dari tuntutan masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam periode 2020-2024, Sugeng Purnomo mengatakan, secara substansi RUU ini tidak akan didasarkan pemidanaan. Artinya, pelaku tidak perlu dipidana terlebih dahulu seperti yang selama ini berlaku.
Perampasan aset yang diduga hasil kejahatan bukan sesuatu yang baru karena memang sudah diatur KUHAP yang lama. Roh dari RUU ini adalah kekayaan tidak wajar pejabat negara, yang dapat diproses tanpa ada pemidanaan terhadap pelaku terlebih dahulu.
Dapat pula diterapkan kepada terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Selama ini, proses pidana tidak dapat dilanjutkan, pun pemblokiran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari PN.
“Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perampasan aset, maka RUU mengatur juga ruang bagi pihak yang merasa keberatan atas putusan perampasan aset. Artinya, tidak serta merta akan dirampas begitu saja tanpa adanya upaya hukum yang lebih lanjut,” ujar Sugeng yang juga seorang jaksa senior dalam diskusi daring yang digelar PSAD UII, Rabu (24/09/2025).
Pakar hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar melihat, saat ini kewenangan menjadi salah satu yang masih menimbulkan perdebatan. Khususnya, tidak lain soal siapa yang nantinya akan mendapatkan wewenang melakukan perampasan aset tanpa pemidanaan itu.
Sebab, pria yang akrab disapa Uceng ini mengingatkan, praktiknya RUU Perampasan Aset ini tidak hanya sampai pada level perampasan. Tapi, akan pula mengemban tanggung jawab melakukan pengelolaan sampai penjagaan agar aset-aset tidak rusak.
“Perlu ada pihak lain secara profesional yang terlibat dan diatur di dalam UU ini. Harus ada lembaga yang secara profesional dan terpercaya yang melakukan pengelolaan terhadap aset ini, tidak meletakkan sepenuhnya hanya pada kewenangan Kejaksaan,” ujar Zainal.
Atas catatan-catatan itu, Peneliti PSAD UII, Despan Heryansyah mengatakan, perlu langkah-langkah strategis yang akan jadi agenda tindak lanjut bagi berbagai pihak. PSAD UII mendesak DPR dan Pemerintah serius untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“PSAD UII mendorong DPR dan Pemerintah untuk dengan serius merancang, membahas, dan mengesahkan RUU Perampasan Aset, tidak hanya sekedar menjadi gimmick sebagai respon reaktif atas tuntutan masyarakat,” kata Despan.
Perlu ada ruang yang lebih besar untuk melibatkan publik membicarakan hal-hal substantif dalam pembentukan RUU. Perlu ada pengaturan bahwa proses hukum dalam semua rangkaian perampasan harus dibuka kepada publik dan dilakukan transparan.
Lalu, perlu ada pengaturan atau skema yang fair di dalam RUU untuk menjaga agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Perlu pula penguatan kapasitas aparat penegak hukum agar RUU ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu memeras.
PSAD UII mendorong Pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi masyarakat untuk mendiskusikan, memberi masukan, dan mengkritik prosesnya. Ini jadi prinsip dasar pembentukan UU sebagaimana dijamin UU 12/2011 dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRi 1945.
“PSAD menegaskan bahwa dalam negara yang demokrasinya sehat, pelibatan rakyat dalam pembentukan undang-undang adalah syarat utama legitimasi sebuah undang-undang,” ujar Despan. (*)
