Menteri Sekretaris Negara dan juru bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, meminta pejabat-pejabat negara untuk tidak menyalahgunakan fasilitas sirine. Serta, hormati pengguna jalan lainnya saat berkendara dengan mobil dinas ataupun pengawalan.
Prasetyo menyebut, dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pejabat negara untuk mengikuti aturan perundang-undangan mengenai fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine. Lalu, memperhatikan kepatutan kepada pengguna jalan lainnya.
“Kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain, sehingga bukan berarti fasilitas itu semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” kata Pras, dikutip Sabtu (20/09/2025).
Pras menjelaskan, beberapa pejabat ada yang menggunakan sirine saat melintas karena efektivitas waktu. Namun, ia mengingatkan, Presiden sendiri di beberapa kesempatan tidak menggunakan fasilitas itu dan memakai jalan sebagaimana pengendara lainnya.
Presiden, lanjut Pras, sudah memberi contoh, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas itu sering ikut bermacet-macet. Pun saat lampu merah ikut berhenti jika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru untuk mencapai tempat tertentu.
Maka itu, Pras kembali mengingatkan seluruh pejabat negara agar jangan sampai menggunakan fasilitas pengawalan dan penggunaan sirine itu di luar batas-batas kewajaran. Terlebih, sudah dicontohkan langsung tidak lain oleh Presiden Prabowo.
“Kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar, dan tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan yang lain,” ujar Pras.
Sebelumnya, publik diramaikan gerakan menolak memberikan jalan kepada kendaraan-kendaraan yang menggunakan sirine. Gerakan itu kemudian dikenal dengan ‘Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk’ dan mendapatkan dukungan dari banyak warganet serta masyarakat.
Imbas dari gerakan itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, saat ditemui sejumlah wartawan di Mabes Polri Jakarta menyatakan Polri telah membekukan penggunaan rotator dan sirine mobil pengawalan (patwal).
“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Agus.
Penggunaan strobo dan sirine untuk sejumlah kendaraan sendiri sudah diatur dalam Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Antara lain untuk mobil patwal, mobil pimpinan lembaga negara, mobil jenazah, ambulans, konvoi tamu negara, dan mobil pemadam. (Antara/WS05)
