Polri Evaluasi Pemakaian Sirene dan Strobo Usai Ramai Gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’

Petugas Patwal RI 36 yang merupakan pengawal dari Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, saat bertindak arogan di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (12/01/2025). Foto: Istimewa
Petugas Patwal RI 36 yang merupakan pengawal dari Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, saat bertindak arogan di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (12/01/2025). Foto: Istimewa

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan. Langkah ini menyusul gerakan penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, dikutip Sabtu (20/09/2025).

Meski penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan telah diatur dalam undang-undang, Agus memastikan akan tetap mengevaluasi. Agus mengungkapkan, dirinya sendiri telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan-kendaraan yang mengawal.

“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ujar Agus.

Di medsos, ramai gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’ sebagai protes masyarakat atas penggunaan sirene dan strobo yang meresahkan pengguna jalan. Masyarakat meminta penggunaan sirene dan strobo diutamakan untuk kendaraan dengan kebutuhan urgensi.

Contohnya, mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.

Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans pengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas. Lalu, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. Diatur pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Disebut kalau penggunaan lampu isyarat dan sirene boleh digunakan hanya terhadap kendaraan yang memiliki prioritas utama. Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, hingga kendaraan pimpinan-pimpinan lembaga negara di Indonesia. (Antara/WS05)