Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pertama, sedang kami siapkan. Jadi, kita sama-sama tunggu secepatnya,” kata Budi, Rabu (17/09/2025).
Budi turut menjawab dugaan ada kendala untuk mengumumkan tersangka kasus kuota haji setelah pada Rabu (10/09/2025) lalu KPK mengungkapkan telah mempunyai nama calon tersangka. Namun, Budi menyatakan, tidak ada masalah apa pun yang menghambat KPK.
“Sejauh ini, penyidikan berjalan baik, tidak ada kendala dan progresif,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag 2023–2024, pada 9 Agustus 2025. Dilakukan usai KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Saat itu, KPK menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus itu. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara capai Rp 1 triliun lebih.
Lalu, mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus soal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tentu saja tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yang mana, mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara/WS05)
