Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI pada Rabu (17/09/2025) siang. Selain itu, MK akan memutus UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam laman resmi MK, perkara-perkara itu akan diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung I MK mulai 13.30. Total ada lima perkara pengujian formil UU TNI dan dua perkara UU BUMN yang diputus.
Perkara uji formil UU TNI antara lain Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan YLBHI, Imparsial, KontraS, aktivis Inayah W.D. Rahman dan Fatiah Maulidiyanty, serta mahasiswa atas nama Eva Nurcahyani.
Kemudian, Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa FH UGM. Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Lalu, Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh mahasiswa FH Unpar. Atas nama Mochamad Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
Masih terkait uji formil UU TNI, Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dengan pemohon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ada Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
Terakhir, Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025. Dimohonkan mahasiswa FH Universitas Indonesia yaitu Muhammad Alif Ramadhan, Kelvin Oktariano, Mohammad Syaddad Sumartadinata, serta mahasiswa FH Undip yaitu Fiqhi Firmansyah dan Imam Morezki Bastanta Manihuruk.
Adapun dua perkara uji formil UU BUMN, yaitu Perkara Nomor 64/PUU-XXIII/2025. Dimohonkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat, Lokataru Foundation, dan perseorangan warga negara bernama Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas.
Pengujian formil UU BUMN lain, yaitu Perkara Nomor 52/PUU-XXIII/2025. Dimohonkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abu Rizal Billadina dan Bima Surya yang mempersoalkan proses pembentukan UU TNI dan UU BUMN karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
MK telah menggelar berbagai rangkaian persidangan, termasuk mendengar keterangan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon maupun pembentuk undang-undang. Dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan nanti, polemik mengenai aspek formil UU TNI dan UU BUMN akan diakhiri oleh Mahkamah. (Wahyu Suryana)
