Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan. Artinya, dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” kata Bob, Kamis (11/09/2025).
Bob menekankan, partisipasi bermakna harus jadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul UU, tapi memahami substansi terkandung di dalamnya. Bob menargetkan RUU Perampasan Aset bisa rampung tahun ini.
Ia menyampaikan, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. Artinya, RUU ini akan disusun secara paralel dengan RKUHAP yang saat ini tengah difinalisasi.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob.
Bob mengingatkan, KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Sehingga, baik RKUHAP maupun RUU Perampasan Aset, harus disusun seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
“Jangan sampai salah arah, KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya fondasi yang kokoh,” kata Bob. (Antara/WS05)
