KPK Minta 4 Menteri dan 1 Wamen Baru Lapor LHKPN

(tangkapan layar) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak saat dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (08/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Muktaruddin, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Haji dan Umroh Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Azhar Simanjuntak saat dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara, Senin (08/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini jadi kewajiban sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

“LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (09/09/2025).

Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025. Budi menjelaskan, LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK.

“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” ujar Budi.

Untuk itu, ia menekankan, KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. Budi menyampaikan, jauh lebih mudah lagi jika menteri dan wamen itu sudah menjadi wajib lapor.

Terutama, bila mereka sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025. Jadi, mereka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara. Ada Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM.

Kemudian, Irfan Yusuf adan Gus Irfan dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh. Serta, Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.

Mereka wajib lapor LHKPN karena merupakan penyelenggara negara. Ini sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Antara/WS05)