Menkopolhukam periode 2009-2014, Djoko Suyanto, menceritakan salah satu pengalaman berkesan menangani ancaman perpecahan di Aceh. Hal itu terjadi setelah KPU mengeluarkan putusan jelang Pilkada Aceh pada 2012.
Saat itu, keputusan KPU malah tidak mengikutsertakan Partai Aceh yang seharusnya sudah boleh ikut Pilkada. Keputusan KPU itu membuat rakyat Aceh bergejolak. Akhirnya, Djoko berkonsultasi ke Ketua MK, Mahfud MD.
“Sudah tembak-tembakan lagi, ribut, saya malam-malam telfon beliau, Pak Mahfud, ini masalah hukum, siapa lagi saya bicara, kita harus bicara, bertemu, karena masalahnya di Aceh sudah panas lagi, yang tadi luka baru kering, di lapangan sudah ada tembak tembakan, ini yang tidak disadari KPU,” kata Djoko kepada terusterang.id, Sabtu (06/07/2025).
Djoko turut meminta Mendagri, Gamawan Fauzi, menghubungi KPU meminta keputusan dibatalkan dan proses Pilkada dimulai dari awal. Ternyata, KPU tidak bisa melakukan itu karena melanggar UU dan KPU bisa dituntut.
“Pak Mahfud situasinya seperti ini, kami berdua akan ke sana menghadap Bapak, kita jelaskan tentang ini prosesnya bagaimana, jadi pagi-pagi saya sudah datang berdua Mendagri, saja jam 7 sudah menunggu depan kantor beliau,” ujar Djoko.
Setelah bertemu dan berdiskusi, bahkan berdebat dengan hakim-hakim MK, Djoko mengingatkan di lapangan sudah terjadi saling tembak. Sementara, jika ingin menggugat Menkopolhukam tidak memiliki legal standing kuat.
“Dah, gini aja, beliau (Mahfud MD) yang kasih jalan, gugat saja, tapi saya tidak tahu nanti keputusannya kayak apa,” kata Djoko meniru apa yang disampaikan Mahfud saat itu.
Akhirnya, Mendagri secara resmi menggugat KPU terkait keputusan itu. Setelah digelar sidang, Djoko mengaku kaget karena gugatan Mendagri kepada KPU ditolak oleh MK yang diputus oleh Mahfud sebagai Ketua MK.
Namun, putusan MK ternyata tidak sampai di situ. MK, melalui Ketuanya Mahfud MD, membuat putusan sela yang mengizinkan Partai Aceh ikut dalam kontestasi Pilkada. Putusan MK itu akhirnya menenangkan situasi Aceh.
“Pertama yang berita ke kita itu gugatan kita ditolak Pak Mahfud, tapi tunggu, rupanya ada putusan sela, oh ini yang dibuat Pak Mahfud,” ujar Djoko.
Djoko mengaku kagum atas langkah yang dibuat Mahfud sebagai Ketua MK. Peristiwa itu, kata Djoko, mengajarkan agar kita harus bisa melihat sesuatu pada tataran yang lebih tinggi, kepentingan yang lebih tinggi.
Bagi Djoko, putusan MK itu turut menjadi pembelajaran seperti apa pejabat-pejabat tinggi negara seharusnya bersikap. Sebab, putusan-putusan mereka akan menentukan apa yang terjadi di tengah masyarakat.
“Bukan Mendagri bikin keputusan, tapi lewat MK, dan (putusan itu) bisa menenangkan,” kata Djoko. (WS05)
