Polri Pecat tidak Hormat Kompol Kosmas dalam Kasus Rantis Lindas Ojol

(tangkapan layar) Kompol Kosmas Kaju Gae saat menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Kompol Kosmas Kaju Gae saat menjalani sidang etik di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (03/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Sidang etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas Kaju Gae. Kosmas dijatuhi sanksi atas keterlibatan dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas seorang sopir ojek online (ojol) dalam aksi unjuk rasa tunjangan DPR, Kamis (28/08/2025).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (03/09/2025).

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Tindakan tidak professional itu mengakibat adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan, seorang driver ojol.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Dalam insiden ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lain kategori sedang.

Kosmas merupakan sosok yang duduk di samping pengemudi rantis saat insiden tabrakan berlangsung. Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kosmas terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat. Adapun pengemudi, Bripka R, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (04/09/2025). (Antara/WS05)