Mahfud MD: Presiden Belum Jawab Tuntutan Utama yang Selalu Diteriakkan Rakyat, UU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (01/09/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (01/09/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi Presiden Prabowo yang melakukan langkah ‘quick win’ untuk meredam gejolak yang ada di masyarakat. Tapi, ia mengingatkan, harus ada langkah-langkah lanjutan karena Presiden belum menjawab tuntutan utama yang selama ini selalu diteriakkan masyarakat.

“Misalnya, yang selalu diteriakkan orang, Undang-Undang (UU) Perampasan Aset, kenapa ini tidak dijawab, penyelesaian secara transparan atas berapa kasus,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (01/09/2025).

Ia menerangkan, sebelum ini Presiden Jokowi selama 2 periode sudah mengajukan UU Perampasan Aset dan selalu macet di DPR. Pertama, pada 2018 atau akhir periode pertamanya, diajukan ke DPR, hampir selesai tapi tertunda karena tersisa satu materi soal disimpan di mana aset-aset rampasan darii koruptor.

Diajukan lagi pada 2019 akhir, masuk Prolegnas 2020, ternyata sampai 2023 sudah selesai di pembahasan tingkat 1, tinggal dibawa ke Paripurna dan disempurnakan sedikit, tapi tetap tidak selesai. Mahfud MD sendiri, selalu Menkopolhukam saat itu, meminta Jokowi kembali mengirimkan surat yang diminta DPR.

“Saya minta ke Presiden, Presiden kirim surat 5 Mei 2023, saya bilang, hey Anda (DPR) yang berteriak minta surat saya tunjukkan ini suratnya, katanya begitu Presiden kirim surat mau disahkan, tidak jalan juga, saya dipanggil lagi Pak Jokowi, mana Pak Mahfud, Pak surat sudah disampaikan,” ujar Mahfud.

Setelah itu, Presiden memanggil ketua-ketua partai politik karena akan mudah meminta DPR jika mereka sudah memahaminya. Jokowi, lanjut Mahfud, mengaku akan mengeluarkan Perppu jika langkah itu masih belum berhasil. Sayangnya, sampai sekarang UU maupun Perppu Perampasan Aset masih belum ada.

“Tinggal sekarang Pak Prabowo sangat kuat, di Parlemen yang koalisi ke dia saja banyak, yang tidak koalisi juga tidak beroposisi, kan kuat banget, tinggal minta, kalau tidak saya keluarkan Perppu bisa, bulan depan pasti disetujui, tidak akan ada yang berani wong dia Presiden kok,” kata Mahfud.

Selain UU Perampasan Aset, Mahfud mengingatkan, rakyat selalu meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direformasi atau diperbaiki. Alternatif yang banyak disuarakan agar UU KPK dikembalikan ke UU lama agar KPK ditakuti seperti dulu. Kalau pun tidak, ia menilai, harus ada solusi yang jelas atas KPK.

Mahfud menekankan, dalam situasi seperti ini yang bisa ke luar menyelesaikan masalah memang harus Presiden. Menurut Mahfud, Prabowo sudah melakukan itu kemarin lewat pidatonya, dan memang sudah cukup meredakan segala kekerasan yang terjadi. Tapi, ia mengingatkan, masih ada api dalam sekam.

Ia melihat, gejolak seperti yang terjadi belakangan bisa timbul kembali kalau tidak ada perubahan pola di tata kelola negara. Mahfud melihat, soal tunjangan DPR, soal perilaku DPR, itu hanya pemicu karena demo yang terjadi sebenarnya akumulasi atas beberapa masalah yang sudah disuarakan tapi tidak diselesaikan.

“Yang belum itu yaitu menjawab dengan kebijakan dan perubahan langkah-langkah pemerintah terhadap masalah-masalah yang jadi penyebab atas terjadinya peristiwa demo yang sangat masif dan mengerikan itu, itu bukan soal DPR menyanyi semata-mata, atau DPR gajinya naik semata-mata,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.