Akademisi: Fahri Hamzah 2016 Dinonaktifkan, tapi Masih Jabat Wakil Ketua DPR

Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa
Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Indaru Setyo Nurprojo menilai, istilah penonaktifan anggota DPR RI yang dilakukan partai politik terhadap kadernya merupakan mekanisme internal partai. Jadi, ia menegaskan, itu bukan ketentuan yang secara jelas diatur dalam undang-undang.

“Logika dasarnya, keanggotaan seseorang di legislatif bermula dari keputusan partai politik. Mekanisme penonaktifan ini sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) setiap partai,” kata Indaru, dikutip Selasa (02/09/2025).

AD/ART tersebut menjadi alat kontrol partai terhadap anggotanya yang duduk di legislatif, sehingga pencopotan atau penggantian tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Ia menilai, penonaktifan biasanya dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, seperti merugikan nama partai atau kepentingan partai.

“Meskipun istilah penonaktifan tidak selalu jelas, mekanismenya ada, kasus-kasus yang ada sekarang, saya pikir lebih ke konteks merugikan nama dan kepentingan partai,” ujar Indaru.

Menurut Indaru, penonaktifan anggota dewan tidak menutup kemungkinan akan berujung pada proses pergantian antar waktu (PAW) mengingat tidak jelas nonaktif berlaku sampai kapan. Ia mengatakan jika seorang anggota dinonaktifkan tanpa batas waktu yang jelas, secara otomatis harus ada penggantinya.

Ia membandingkan ini ke kasus Fahri Hamzah yang dinonaktifkan dari partainya pada 2016, namun tetap Wakil Ketua DPR RI karena tak bisa serta-merta dicabut lewat mekanisme internal partai. Menurut Indaru, fenomena ini bisa dipahami cerminan dinamika politik internal atau sekadar langkah partai menjaga citra.

Meski begitu, ia merasa, penonaktifan mekanisme yang sah dalam internal partai untuk menjaga disiplin dan kepentingan bersama. Mekanisme kontrol partai terhadap kader yang duduk di legislatif sesuatu yang tidak bisa dihindarkan meski tidak disebut eksplisit dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD.

“Pada akhirnya, partai politik akan menimbang untung ruginya, baik dari sisi citra maupun konsolidasi internal,” kata Indaru.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI dinonaktifkan partainya karena mengeluarkan pernyataan kontroversial yang memicu kemarahan publik. Ada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Partai Nasdem), Nafa Urbach (Partai Nasdem), dan Adies Kadier (Partai Golkar). (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.