Eks Presiden Sri Lanka Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Negara

Perdana Menteri Sri Lanka Ranil Wickremesinghe (kanan) dilantik sebagai presiden sementara di Kolombo, Sri Lanka, pada 15 Juli 2022. Wickremesinghe dilantik sebagai presiden sementara di hadapan Ketua Mahkamah Agung menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa, menurut kantor perdana menteri. Foto: Antara/Handout via Xinhua/Kantor Perdana Menteri Sri Lanka

Mantan Presiden Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, resmi ditahan hingga 26 Agustus oleh Pengadilan Magistrat Benteng Kolombo pada Jumat (22/8), usai ditangkap Departemen Investigasi Kriminal (CID) atas dugaan penyalahgunaan dana negara.

Pengadilan mengambil keputusan tersebut setelah seorang perwakilan dari Departemen Kejaksaan Agung Sri Lanka, yang mewakili CID mengatakan kepada pengadilan bahwa bukti terhadap Wickremesinghe akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Properti Publik dan meminta pengadilan untuk menahan tersangka karena penyelidikan belum selesai.

Media lokal melaporkan Wickremesinghe dirawat di rumah sakit penjara usai putusan tersebut.

Wickremesinghe dihadirkan di hadapan pengadilan setelah dia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan dana negara untuk mengunjungi London guna menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan oleh sebuah universitas di Inggris, selama masa jabatannya sebagai presiden pada September 2023, menurut media setempat.

Ini pertama kalinya mantan presiden eksekutif ditangkap dan ditahan dalam sejarah Sri Lanka. Wickremesinghe terpilih sebagai presiden oleh anggota parlemen pada Juli 2022 menyusul pengunduran diri Gotabaya Rajapaksa sebagai presiden. Ia kalah dalam pemilihan presiden yang diadakan pada September 2024 (Ant./TQ11)