Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta masyarakat untuk tetap membeli beras di peritel-peritel modern menyusul ada kekhawatiran soal kualitas beras yang buruk atau dioplos. Ia merasa, masyarakat tidak perlu khawatir soal kualitas.
“Tidak, tidak perlu khawatir,” kata Mentan Amran, Kamis (07/04/2025).
Ia menekankan, beras medium dan premium yang ada di peritel hanya memiliki masalah kualitas patahan (broken) beras yang dinilai tidak sebanding dengan harga jualnya. Tapi, Amran menegaskan, kualitas itu tidak langsung membuat beras itu tidak laik dikonsumsi.
“Kalau medium itu broken-nya 25 persen, kalau premium 15 persen. Tapi, kita lihat kondisi saat kita cek, itu broken-nya ada yang sampai 40 persen, ada 50 persen broken-nya, ada 30-35 persen. Nah, itu yang terjadi. Tapi, itu semua untuk dikonsumsi itu aman, baik, enggak masalah. Hanya, harganya terlalu tinggi dibanding kualitasnya, itu saja,” ujar Amran.
Amran melihat, fenomena terkait kualitas beras yang belakangan ramai diperbincangkan memang membuat masyarakat bergeser untuk berbelanja langsung di pasar tradisional daripada di ritel. Dampaknya, penjualan di pasar-pasar tradisional memang meningkat.
Masyarakat, lanjut Amran, tidak sedikit yang beralih karena mereka bisa melihat langsung. Justru, bagi Amran, ini fenomena yang tidak hanya menarik, tapi merupakan dampak yang positif karena pergeseran tren belanja dapat langsung memutar roda ekonomi kerakyatan.
“Itu sangat bagus untuk didorong. Mendorong ekonomi kerakyatan, meningkatkan ekonomi-ekonomi pedagang-pedagang kecil, itu sangat menarik, itu perlu dicermati,“ kata Amran.
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak pernah meminta peritel modern menarik beras premium yang ada di toko masing-masing guna mencegah kelangkaan. Mereka hanya diminta menyesuaikan harga beras yang tidak sesuai kualitas.
Selain itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan imbauan agar stok tetap disalurkan ke konsumen, tapi harus dilakukan penyesuaian berupa penurunan harga. Itu berlaku terhadap beras yang terindikasi tidak memenuhi standar beras premium. (Antara/WS05)
