Dua Menteri di Era Jokowi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

(kolase) Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Menteri Pendidikan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (kanan), saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (07/08/2025). Foto: Wahyu Suryana
(kolase) Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Menteri Pendidikan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim (kanan), saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (07/08/2025). Foto: Wahyu Suryana

KPK kedatangan dua mantan menteri di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (07/08/2025) pagi. Ada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek) dan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem datang ke KPK untuk memberi keterangan terkait dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek. Nadiem tiba di kompleks KPK pada 09.17 WIB memakai mobil berwarna hitam dan pelat nomor B 1565 DZK. Lalu, memasuki Gedung Merah Putih sekitar 09.19 WIB.

Sebelumnya, KPK sudah mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Beberapa orang sudah dimintai keterangan, salah satunya seorang staf khusus (stafsus) Mendikbudristek, Fiona Handayani, pada 30 Juli 2025 lalu.

Lalu, mantan Komisaris GoTo, Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo, Melissa Siska Juminto. pada 5 Agustus 2025. Untuk Nadiem, ini kasus yang berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang sedang ditangani Kejagung dan sudah menetapkan empat tersangka.

Tak lama berselang setelah Nadiem Makarim atau sekitar 09.31 WIB, Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan membawa map berwarna biru. Yaqut datang untuk memberi keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.

“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut sebelum memasuki Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut. Salah satunya Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tapi tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yang mana, sudah mengatur jelas kuota haji khusus sebesar delapan (8) persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara/WS05)