Media yang Menggunakan Nama Lembaga Negara akan Ditertibkan Dewan Pers

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, saat konferensi pers, Foto: Dewan Pers

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang menyerupai lembaga negara.

Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat yang bisa menganggap media tersebut merupakan bagian dari institusi negara.

“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Jazuli menjelaskan bahwa penggunaan nama-nama seperti KPK atau Polri oleh media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga tersebut dapat menciptakan kebingungan dan berpotensi disalahgunakan.

“Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderungannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu,” ia menjelaskan.

Namun, Dewan Pers tidak akan menertibkan media yang memang secara sah terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga tersebut, seperti contohnya Polri TV.

Media-media yang tidak terafiliasi tetapi mencatut nama institusi inilah yang menjadi target penertiban.

Dewan Pers telah menghubungi media-media tersebut dan mengimbau mereka untuk segera mengganti nama. Jika imbauan ini tidak diindahkan, Dewan Pers akan mengambil tindakan tegas, yaitu mencabut status verifikasi media dan sertifikat kompetensi wartawan di media tersebut.

Sebagai langkah kolaboratif, Dewan Pers juga telah menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa lembaga negara, seperti Polri dan Kejaksaan Agung, untuk menertibkan praktik ini. (Ant.Way02)