Komentari Amnesti Hasto dan Abolisi Tom, Mahfud MD: Terbukti Hukum tak Boleh Jadi Alat Politik

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/08/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/08/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ia menilai, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR itu menjadi bukti kalau hukum tidak boleh jadi alat politik.

“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam YouTube Mahfud MD Official, Jumat (01/08/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, jeritan hati masyarakat, opini publik dan public common sense bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.

“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujar Mahfud.

Hal itu bisa dilihat dari jumpa pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR setuju usul Presiden melalui 2 surat, amnesti untuk 1.116 orang dan abolisi untuk satu orang. Ia menilai, perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi.

Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi ke Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga keduanya harus bebas.

Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” kata Mahfud. (WS/05)

Temukan kami di Google News.