KPK Respons Pemberian Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto , Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap pemberian amnesti yang disetujui DPR RI dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis malam (31/7/2025).

Sementara, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK tersebut akan mempelajari pemberian amnesti tersebut.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” jawab Budi saat ditanya awak media di Jakarta, Kamis malam.

Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, terpidana kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Namun, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dalam kasus dugaan pemberian suap.

Hasto dinyatakan terbukti menyediakan uang suap untuk pengurusan pengganti antar waktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. (Antara/AG10)

Temukan kami di Google News.