Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram di Kabupaten Toli-Toli, yang dipasok jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil digagalkan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Palu, Senin, (28/7/2025).
Pribadi Sembiring mengungkapkan, setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan, Dirresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Toli-Toli, pada Kamis (24/7).
Lebih lanjut ia menerangkan, kepolisian mengamankan tiga terduga pelaku yang berperan sebagai kurir saat penangkap di sebuah speed boad, barang bukti berupa dua karung yang masing-masing berisi 15 paket besar juga turut diamankan, paket tersebut diduga narkoba jenis sabu dengan jumlah sekitar 15 kilogram.
“Ini adalah jaringan lama yang kami buru sejak 2021, akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Toli-Toli,” katanya.
Ia juga menjelaskan, tiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JK (68), warga Salumpaga Toli-Toli, kemudian HS (47) dan S (28) warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku JK terlebih dahulu berangkat dari Pelabuhan Toli-Toli ke Tarakan menaiki kapal perintis. Dari Tarakan, JK kemudian menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, dengan menggunakan speed boad JK dan HS menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika jenis sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, pengedar jaringan internasional yang ada di Malaysia.
Keduanya kembali ke Indonesia setelah mendapatkan sabu-sabu, dan sempat kembali ke rumah HS. Mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S dalam perjalanan menuju Toli-Toli, menggunakan speed boat tersebut.
Ia menambahkan, ketiga tersangka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Toli-Toli.
“Ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng,” tambahnya.
Dalam perkara ini pihak kepolisian juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya.
Ia menegaskan, guna mengungkap pelaku lainnya, Polda Sulteng akan terus mendalami jaringan ini, termasuk pemasok yang berasal dari jaringan internasional di luar negeri.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Jika diasumsikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada polisi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba. (Antara/AG10).
