Mahfud MD Tegaskan Riza Chalid Tetap Bisa Diekstradisi Walau Ada atau Jadi Warga Negara Singapura

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/07/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/07/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menegaskan, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Riza Chalid, tetap bisa diproses walau ada di Singapura. Indonesia, lewat Menteri Hukum, bisa bersurat ke Singapura meminta Riza Chalid dipulangkan.

“Kalau betul Riza Chalid itu ada di Singapura, itu tinggal saja Kejaksaan Agung meminta kepada Menteri Hukum agar kirim surat ke Singapura, minta ini orang sudah menjadi tersangka, bukti buktinya ini, itu harus dilakukan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang menghadirkan mantan Menteri ESDM di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/07/2025).

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, secara hukum internasional itu mungkin meskipun dalam hukum internasional setiap negara wajib melindungi warga negaranya. Persoalannya, beredar isu Riza Chalid sudah mengantongi dua kewarganegaraan, yaitu sebagai WNI dan sebagai warga negara Singapura.

Namun, ia menekankan, terlepas dari soal kewarganegaraan, Indonesia dan Singapura sudah membuat perjanjian ekstradisi yang ditanda tangani di Bitan, 2022 lalu. Artinya, setiap negara yang memiliki buronan bisa minta ke negara lain untuk diekstradisi ke negaranya untuk diadili.

Memang, lanjut Mahfud, biasanya ada pengecualian kalau penjahat itu sudah menjadi warga negara tempat dia lari negara tersebut akan melindungi warga negaranya. Tapi, ia menjelaskan, untuk Singapura sudah ada perjanjian yang memungkinkan Indonesia bisa meminta ekstradisi.

“Tapi, dalam konteks dengan Singapura ada klausulnya, Pemerintah Singapura tidak akan menolak permintaan Indonesia untuk ekstradisi jika yang bersangkutan melakukan kejahatan besar, satu pencucian uang, dua korupsi, perdagangan orang, empat narkoba, ada 5 atau 6 itu,” ujar Mahfud.

Maka itu, Mahfud menyampaikan, meski kabar kalau Riza Chalid sudah menjadi warga negara Singapura benar, Indonesia tetap bisa minta ekstradisi berdasar perjanjian itu. Karenanya, ia melihat, semua ini tergantung kemauan diplomasi Indonesia untuk memproses Riza Chalid.

Bagi Mahfud, langkah Kejagung sejauh ini sudah benar karena masih dalam tahap meminta Riz Chalid menyerahkan diri dan mencekalnya dengan asumsi dia masih ada di dalam negeri. Nanti, Kejagung tinggal minta Riza Chalid diekstradisi jika diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

“Saya kira hukum ada jalannya dan Kejaksaan Agung bisa melakukan itu dan menurut saya kali ini tidak boleh lolos, ini sudah berapa Presiden lolos terus orang ini, kali ini tidak boleh lolos,” kata Mahfud.

Mahfud menduga, langkah Kejagung menetapkan Riza Chalid yang selama ini dikenal sebagai ‘mafia migas’ itu sebagai tersangka sudah seizin Presiden Prabowo. Walau secara yuridis bisa, tapi dalam praktek tidak mungkin sosok besar seperti itu ditersangkakan tanpa izin Presiden.

Apalagi, walau tidak pernah kenal, Mahfud mengetahui nama Riza Chalid sempat jadi tim sukses Prabowo di Pilpres 2014. Ia berharap, momentum ini tidak lewat begitu saja mengingat langkah Kejagung sudah direstui langsung, bahkan dilindungi Presiden Prabowo lewat pengawalan TNI.

“Mudah-mudahan ini tidak dijadikan momentum oleh siapa pun untuk pindah kepemimpinan kemafiaan di minyak itu, berganti pemain misalnya, karena ini yang dikhawatirkan, jangan-jangan ini karena hanya ganti Pemerintah baru lalu ingin ada pemain baru,” ujar Mahfud. (*)