ICW: KPK Harus Tangkap Aktor Utama di Kasus Sumut, bukan cuma Aktor Pelaksana

Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting (kiri) bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (tengah), saat meninjau jalan di Labuhan Batu, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan, Selasa (22/04/2025).
Kepala Dinas PUPR, Topan Ginting (kiri) bersama Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution (tengah), saat meninjau jalan di Labuhan Batu, Padang Lawas, dan Tapanuli Selatan, Selasa (22/04/2025).

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mendorong KPK untuk bisa mengungkap dan menangkap aktor-aktor utama dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Sejauh ini, ia menilai, pelaku-pelaku yang ditetapkan tersangka oleh KPK baru sekadar aktor-aktor pelaksana.

 

Bacaan Lainnya

“Bayangan publik terhadap KPK adalah bisa membongkar kasus kejahatan korupsi bukan hanya sebatas aktor pelaksananya, tapi sampai aktor utamanya, yang perlu ditindaklanjuti dalam kasus ini, KPK harus membongkar atasnya Topan (Kepala Dinas PUPR Sumut) siapa lagi,” kata Wana dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu, (09/07/2025).

 

Wana mengingatkan, KPK sebelum diubahnya UU KPK di era Presiden Joko Widodo sangat bertaji karena tidak ragu menangkap menteri-menteri atau kepala-kepala daerah yang jadi pelaku korupsi. Kini, ia menyayangkan, KPK hanya mampu menangkap sekelas kepala dinas.

Bagi Wana, KPK tentu saja boleh menangkap pejabat-pejabat korup sekelas kepala dinas karena itu Kewenangan mereka. Tapi, ia merasa, KPK memiliki kemampuan lebih dari itu. Karenanya, ia menganggap kasus Sumut sebagai momentum mengembalikan taji KPK yang selama ini hilang.

 

Terkait kasus Sumut, ia menerangkan, ketika ICW mengecek dalam sistem pengadaan ternyata sudah mulai dari 2023, 2024, dan 2025. Berdasarkan keterangan KPK, ada 5 proyek jalan yang semuanya berada di daerah-daerah tersebut, tapi 3 di antaranya akan dilakukan pada 2025.

 

KPK, lanjut Wana, melakukan OTT karena ada dugaan transaksi yang dilakukan antara penyedia dan panitia pengadaan untuk proyek 2025 dengan nilai proyeknya sekitar Rp 231 miliar. Tapi, ICW menemukan sesuatu yang aneh dari akun Instagram Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

 

“Menariknya, kalau lihat Instagram Bobby itu di 22 atau 24 April 2025 ini dia itu offroad untuk meninjau jalan, diduga orang yang berkaitan kasus ini, penyedianya, perusahaannya, itu ikut, ada di situ, lalu kami coba cek berdasarkan rencana pengadaan milik Sumut, 3 proyek yang baru akan dikerjakan rencananya baru naik pengumumannya Mei dan Juni tahun ini,” ujar Wana.

 

Bagi Wana, argumentasi ini sekaligus bisa digunakan untuk menyatakan kalau pengadaan secara elektronik masih belum mampu menutup peluang terjadinya korupsi. ICW menduga, antara 26 April-26 Juni sebelum pengumuman telah terjadi persekongkolan terkait paket pengadaan.

 

Terlebih, Wana menyampaikan, saat dilihat pada timeline Bobby datang offroad memang belum ada pengumuman. Kemudian, setelah Bobby datang meninjau, paket pengadaan baru muncul dalam sistem dan proses pengadaan biasanya jadi titik paling krusial di proses perencanaan.

 

“Kami selalu mendorong KPK untuk memeriksa Bobby karena waktu interaksi Kepala Dinas (PUPR Sumut) dengan Bobby cukup lama dan bisa jadi, patut diduga, mereka mengetahui informasi, terutama Bobby, mengetahui informasi yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Wana.

 

Suap ini, Wana menambahkan, memang dilakukan oleh penyedia di awal untuk mendapatkan proyek dan model ini sudah ditemukan di banyak kasus. Pertanyaannya, apakah perusahaan-perusahaan yang memberikan suap kepada Topan dan patut diduga berkaitan dengan Bobby.

 

“Apakah dia pernah, misalnya memberikan sumbangan ketika Nyagub, itu yang juga sebenarnya harus dibongkar oleh KPK, jadi KPK bukan hanya membongkar kasus mengenai pengadaan atau suapnya saja, tapi juga harus melebar, publik rasanya juga menunggu,” ujar Wana. (*)

Temukan kami di Google News.