Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, membantah pembelaan mantan presiden Joko Widodo soal pemakzulan yang menyebut kalau Presiden Prabowo dan Wapres Gibran satu paket. Maru menegaskan, istilah satu paket itu Cuma berlaku dalam konteks menghadapi proses pencalonan.
Antara lain calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota. Artinya, Maru menegaskan, dalam konteks pemakzulan bisa dikenakan ke keduanya hanya kalau pemakzulan ditujukan ke keduanya.
“Tapi, kalau soal dosa tidak bisa, tidak bisa dosa ditanggung berdua karena jelas di konstitusi dikatakan, itu tidak mungkin karena di situ disebutkan dan atau, jadi bisa dua-dua kalau menjadi obyek impeachment, kalau tidak ya sendiri, jadi kalau dosanya sendiri ya tanggung sendiri lah,” kata Maru ketika menjadi narasumber dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (18/06/2025).
Maru menerangkan Pasal 7A UUD 1945 yang memang mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal ini menyebut itu bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti lakukan pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum yang dimaksud antara lain berupa tindakan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Menurut Maru, apa yang disampaikan mantan presiden Joko Widodo hanya dikatakan dalam posisinya sebagai ayah dari Gibran Rakabuming.
“Saya kira Pak Jokowi tentu posisinya seperti itu ya karena dari awal dia anaknya beliau, kalau mau digeser dia bertanggung jawab namanya nepotisme, tapi jelas konstitusi mengaturnya bukan dua-dua,” ujar Maru.
Maru turut membantah pembelaan pihak-pihak tertentu yang menyebut Fufufafa, kalaupun terbukti itu merupakan akun milik Gibran, tapi sudah terjadi jauh sebelum dia menjabat sebagai Wakil Presiden. Ia menekankan, dalam konteks itu tidak pernah ada pengujian terhadap waktu perbuatan itu dilakukan.
Pun dalam proses pencalonan, ia mengingatkan, yang dimintakan dari seorang calon memang tidak cuma syarat-syarat administratif tapi calon itu dalam sudut pandang etik maupun moral. Maru turut mengutip pandangan Prof Magnis Suseno yang menyatakan kalau itu yang membedakan manusia dengan binatang.
“Jadi, (Fufufafa) meskipun dianggap dilakukan pada masa sebelum dia menjabat, tapi kalau diketemukan baru sekarang itu merupakan satu landasan yang cukup untuk menyatakan perbuatan itu membuat dia menjadi tidak layak menduduki jabatan begitu sebagai pemimpin bangsa besar seperti kita,” kata Maru.
Maru menambahkan, seorang pemimpin baik itu Presiden maupun Wakil Presiden, tentu memiliki tantangan seperti berinteraksi dengan masyarakat dunia. Tentu menjadi tidak baik gambaran negara jika pemimpinnya misalnya mendapatkan pandangan sebagai the most corrupt president in the world.
Menurut Maru, kondisi itu akan membuat kita kesulitan meyakinkan masyarakat dunia kalau Indonesia merupakan bangsa yang taat kepada etik, moral maupun hukum agar mereka mau menjalin kerja sama. Karenanya, bagi Maru, sangat penting bagi pemimpin-pemimpin kita tidak melakukan perbuatan tercela.
“Batasan waktu antara sebelum dan sesudah pemilihan itu akan dinlai nanti oleh MK, tentu saja tidak setegas kita menentukan batas tanah, tidak bisa hitam putih dan tidak ada jangka waktu kita melihat itu. Misalnya, dulu dia tidak baik tiba-tiba menjadi baik sekarang itu indikatornya apa, barangkali itulah tugas panitia angket nanti untuk membuka sejauh mana mereka memiliki argumen dan bukti-bukti,” ujar Maru. (*)
