Mahfud MD Beri Pandangan Soal Usul Pemakzulan Gibran yang Sudah Masuk DPR

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/06/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/06/2025). Foto: Wahyu Suryana

Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah masuk ke DPR RI. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, langkah itu sudah benar dan lebih elegan dengan argumentasi hukum cukup kuat.

“Argumentasi hukumnya kuat karena, kalau istilah konstitusinya, Pasal 7a, hasil amandemen, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila diduga terlibat lima hal, 4 hal pelanggaran hukum, 1 hal perbuatan tercela, 1 keadaan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/06/2025).

Untuk pelanggaran hukum, ia menjelaskan, antara lain melakukan pengkhianatan terhadap negara, Pancasila, NKRI. Kemudian, terlibat korupsi, penyuapan, kejahatan berat yang biasanya disamakan dengan kejahatan yang diancam lima tahun ke atas, lalu terlibat perbuatan tercela.

Soal perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, dan tutur kata, sehingga makna memang dinilai secara politik. Mahfud mengingatkan, Perdana Menteri (PM) Thailand, Samak Sundarajev, pernah dimakzulkan atas perbuatan tercela karena acara masak.

“Waktu itu Perdana Menteri, dipecat meskipun baru menang pemilu, kamu merendahkan martabat kepala pemerintahan sebagai Perdana Menteri, masa ikut lomba bersama rakyat kecil yang hura-hura, yang kemudian kamu menang dan menerima hadiah, dengan bangga, dipecat. Jadi, perbuatan tercela itu sangat fleksibel, tergantung pada situasi politik,” ujar Mahfud.

Selain itu, ia menerangkan, ada keadaan yang menjadi syarat pemakzulan. Misalnya, ternyata tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden atau Wapres seperti sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan atau malah minta berhenti karena berarti kesediaannya sudah tidak ada.

“Jadi, menurut saya dasar hukumnya kuat, tapi ingat hukum itu adalah produk politik, secara hukum memang ada alasan tapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat. Tapi, karena hukum produk politik yang sulit itupun kalau situasi politik beruah bisa mudah melakukannya,” kata Mahfud.

Mahfud berpendapat, dugaan korupsi memungkinkan karena laporan-laporan terkait ayah Gibran, Joko Widodo, sudah masuk ke KPK. Kemudian, soal pelanggaran etika dalam proses penetapan Gibran sebagai cawapres yang sudah diputus pelanggaran berat oleh MKMK.

Maka itu, catat moralnya sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang memberi sanksi kepada semua hakim MK. Selain itu, soal Fufufafa yang turut memungkinkan jika benar diungkap dan benar terkait Gibran. Bagi Mahfud, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan.

“Jadi, itu bisa, tapi itu tidak mudah. Begini syaratnya, itu kan harus melalui beberapa lembaga. Begitu surat masuk itu harus diproses di internal DPR, nanti pimpinan DPR membuat disposisi tolong ini dibahas kepada komisi apa kepada baleg, bisa juga agar semua fraksi menanggapi ini,” ujar Mahfud.

Harus ada sidang DPR yang dihadiri minimal 2/3 dan disetujui 2/3 dari yang hadi untuk lanjut ke MK, yang paling lama 3 bulan untuk menilai. Setelah itu, MK mengembalikan ke DPR dan di DPR disidangkan lagi, serta harus dihadiri ¾ dan harus mendapatkan persetujuan dari 2/3 yang hadir.

“Jadi, itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan Presiden karena memang Presiden itu harus tidak mudah dijatuhkan. Tapi, tidak juga mudah kalau kan hukum produk politik, semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali,” kata Mahfud.

Mahfud turut menyampaikan tentang Petisi 50 yang dihadang seperti apapun pada akhirnya tetap berhasil menjatuhkan Presiden Soeharto. Selain itu, Mahfud mengingatkan, pemakzulan di Indonesia selalu terjadi tanpa pernah ikut peraturan, seperti jatuhnya Presiden Gus Dur.

“Pernah terjadi, dan demokrasi itu selalu membuka pintu bagi aspirasi, kalau ditutup akan mencari pintunya sendiri,” ujar Mahfud. (*)