Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mempertanyakan kasus judi online (judol) di Komdigi yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ketika dugaan korupsinya sudah luar biasa. Pasalnya, dalam aturan hukum kita tindak pidana korupsi diadili oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.
“Padahal, karena ini menyangkut pejabat yang sudah banyak disebut dan sudah banyak diduga mestinya ini ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Apalagi, di situ ada nama Adhi Kismanto yang merupakan pejabat resmi sebagai Tenaga Ahli, TA itu diangkat pejabat yang berwenang namanya Menteri,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di Mahfud MD Official, Selasa (27/05/2025).
Mahfud mengingatkan, Adhi merupakan orang yang diangkat Budi Arie, lalu mengoperasikan perjudian dan memakai ruang digital di Komdigi (sebelumnya Kominfo). Dengan demikian, bukan fitnah kalau banyak orang mengatakan seharusnya yang bertanggung jawab Budi Arie.
Apalagi, lanjut Mahfud, ternyata Adhi bukan sarjana IT, bahkan bukan seorang sarjana. Namun, ketika Adhi tertangkap dan Budi Arie ditanyakan alasannya mengangkat Adhi, jawabannya cuma karena dia mengaku ahli IT. Padahal, tidak begitu cara menangkat pejabat dan ada prosedurnya.
“Padahal, dia menteri, berarti dia harus bertanggung jawab, dia angkat orang yang hanya karena mengaku, ditempatkan lalu melakukan kejahatan. Patut diduga, kalau saya malah diduga keras, bahwa Budi Arie itu terlibat di situ, diduga keras atau sekurang-kurangnya dia memfasilitasi orang melakukan itu, sehingga berarti bersama dia melakukan itu,” ujar Mahfud.
Mahfud turut menyoroti pengacara-pengacara yang bilang kalau orang-orang yang mengatakan Budi Arie terlibat kasus judi online ini sudah melanggar asas praduga tak bersalah. Padahal, Mahfud menegaskan, hukum pidana itu malah harus dimulai dari asas praduga bersalah.
Ia menerangkan, praduga tak bersalah itu diterapkan dalam konteks hak-hak orang yang diduga terlibat itu sebelum ada vonishakim. Misal, saat orang menduga Budi Arie terlibat, dugaan itu tidak boleh membuat hak Budi Arie sebagai seperti gaji dihentikan, sebelum ada vonis hakim.
“Saya harap ini didalami karena dugaannya kuat dia terlibat. Kenapa, disebut dalam dakwaan bahwa ada jatah untuk dia, apakah jatah itu sudah diberikan atau belum ataukah Budi Arie merasa diterima atau tidak itu urusan lain, urusan penyidikan, jangan mendengar Budi Arie, kalau mendengar Budi Arie tidak ngaku dong, mana ada maling ngaku,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, di situ ada unsur sekurang-kurangnya Budi Arie menerima uang, mendapat uang dari hasil kejahatan yang menggunakan kantornya dan itu sudah masuk korupsi. Bahkan, Mahfud berpendapat, bisa lebih berat dari itu karena bisa masuk tindak pidana pencucian uang.
TPPU, lanjut Mahfud, hukumannya lebih berat dari korupsi. Sebab, seperti diatur di UU TPPU Pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dalam pencucian uang adalah menyembunyikan, menyamarkan, mentransfer harta yang patut diduga berasal dari tindak pidana atau mengubah bentuk harta.
“Dalam UU TPPU ada 21 jenis tindak pidana yang masuk pencucian uang, yang terkait Budi Arie ini bisa dikaitkan satu penyuapan, menerima uang dari situ menurut dakwaan jaksa, kedua uang perjudian, ada disebut. Kalau polisi maupun jaksa mau sungguh-sungguh, tidak sulit, (ancaman hukuman) bisa jauh lebih besar, bisa seumur hidup, dan seumur hidup itu berat,” ujar Mahfud.
Mahfud menilai, keterlibatan Budi Arie sebagai yang mengangkat pelaku-pelaku sebagai TA di Kominfo (kini Komdigi) harus di dalami di Pengadilan oleh hakim maupun jaksa. Bahkan, kejaksaan bisa menanangi kasus korupsinya, jika kepolisian hanya menangani kasus umumnya.
“Jaksa, menurut saya, begitu dia yakin ada ini ketemu lah dengan polisi, kalau Anda belum tangani saya tangani, kalau Anda sudah tangani saya teruskan, begitu aparat penegak hukum, koordinasi, jangan rivalitas saling sabot, saling sembunyi di belakang. Dalam situasi sekarang hanya presiden yang bisa, sudah semuanya berat untuk menyelesaikan rivalitas,” kata Mahfud. (*)
