Mahfud MD Beri Pandangan Bijak Selesaikan Kisruh Ijazah Jokowi

Mahfud MD
Ketua Umum APHTN-HAN Prof Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat suara soal aksi sejumlah masyarakat yang menggeruduk Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta buntut kisruh keaslian ijazah mantan presiden, Joko Widodo. Mahfud berpendapat, UGM sebenarnya tidak perlu terlibat dalam permasalahan tersebut.

“Gini, seharusnya UGM tidak perlu terlibat di urusan itu, karena UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsukan ijazah. UGM tinggal mengatakan, saya sudah mengeluarkan ijazah, ini, buktikan, tinggal (Jokowi) menjelaskan ke publik kenapa kok sampai hilang dan sebagainya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (15/04/2025).

Mahfud turut menangkap kebingungan publik lantaran kisruh keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang sudah berjalan bertahun-tahun ini tidak kunjung selesai, sekalipun kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Ia menilai, pengadilan yang sudah berjalan selama ini bisa dibilang memang bersikap tidak proporsional.

Jika ada yang menyebut persoalan ini seharusnya diadili oleh pengadilan perdata, Mahfud menjelaskan, pengadilan perdata itu mengadili konflik kontraktual antara dua pihak. Sedangkan, dalam kasus ini Jokowi tidak berkonflik dengan siapa-siapa, ditambah secara perdata sebenarnya urusan ijazahnya sudah ada.

“Nah, Pak Jokowi ini konflik dengan siapa, secara perdata urusan ijazahnya ada kan, ya betul Pengadilan Negeri, kami tidak berwenang, tidak salah Pengadilan Negeri,” ujar Mahfud.

Terkait pidananya, ia menerangkan, pidana sendiri ada dua pihak yaitu pihak pertama yang melakukan pemalsuan, dan pihak kedua yang menuduh melakukan. Mahfud melihat, permasalahan ini jadi panjang dan belum selesai lantaran pihak yang dituduh melakukan pemalsuan ijazah sampai hari ini belum diadili.

“Ini yang dituduh melakukan pemalsuan belum diadili soalnya, ini malah yang menuduh yang ditangkap lebih dulu, sementara ini tidak di-clear kan, sebenarnya kalau masuk ke sini bisa,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud membantah pendapat-pendapat liar yang menyebut seluruh keputusan-keputusan Jokowi selama menjadi Presiden RI batal jika pada akhirnya ijazahnya terbukti palsu. Mahfud menekankan, dalam hukum tata negara dan dalam hukum administrasi negara, keputusan-keputusan Jokowi tetap sah.

Mahfud mencontohkan, kalau hanya karena Presiden tidak memenuhi syarat, dengan cara memaksa atau dengan cara memanipulasi lalu semua keputusan salah, Presiden Soekarno pernah pula lakukan kesalahan. Sebab, dulu Presiden Soekarno mengambil kekuasaan yang sebenarnya melanggar konstitusi dari Belanda.

“Belanda punya konstitusi yang disetujui PBB, bahwa Indonesia bagian dari Netherland, tapi Bung Karno lawan konstitusi itu, sah. Bung karno mengeluarkan dekrit itu melanggar konstitusi, tapi Bung Karno waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat dan MA menyatakan, demi kepentingan rakyat tidak apa-apa melanggar konstitusi, maka Dekrit Presiden dianggap sah, Orde Baru juga begitu,” kata Mahfud.

Maka itu, ia menyampaikan, dalam hukum tata negara atau hukum administrasi negara tidak seperti itu memahami karena ada azas kepastian hukum. Jadi, keputusan-keputusa yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat, karena keputusan-keputusan itu memang dibuat secara sah.

Namun, Mahfud menambahkan, publik yang menuntut adanya keterbukaan soal keaslian ijazah Jokowi tidak pula salah. Sebab, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menyatakan masyarakat memang berhak sepenuhnya mengetahui dokumen dan meminta dokumen itu dibuka kepada publik demi transparansi.

“Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya Komisi Informasi, itu dia bisa mengadili yang keputusannya mengikat, harus dibuka, buka, siapa, nanti dibuka saja di KPU Solo, dulu daftar pertama KPU Solo ketika namanya masih Drs. Joko Widodo, sesudah jadi Presiden ada ijasahnya lagi menjadi Ir. Joko Widodo, itu kan semuanya nanti bisa dibuka ke publik, apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Mahfud. (*)