Pesan Mahfud MD untuk Prabowo: Bapak Presiden, Tolong Bayar Utang Negara kepada Rakyat

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo agar membayar utang-utang yang belum dibayarkan negara kepada rakyat. Salah satunya yang disampaikan kontraktor atau vendor dari PT Istaka Karya dalam Dapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI DPR RI.

“Saya mengimbau dulu nih, Bapak Presiden, tolong dibayar ini, kasihan, dia mengerjakan pekerjaan negara yang sudah ada anggarannya, lalu disuruh kerja dulu, lalu setelah selesai tidak dibayar. Bapak Presiden, yang seperti ini bukan hanya Istaka Karya, yang masuk ke kantor saya itu banyak sekali,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (12/03/2025).

Mahfud turut mengingatkan laporan seorang ibu di Surabaya yang ketika era pandemic diminta pejabat setingkat menteri untuk membuat proyek-proyek menghabiskan dana Rp 40 miliar. Tapi, sesudah jadi dan dia menagih pembayaran, bahkan sudah rela dipotong, sampai sekarang tidak dibayarkan pemerintah.

Menurut data terakhir pada Juli 2024, Mahfud menyampaikan, utang negara kepada rakyat yang belum dibayar pemerintah mencapai Rp 8,504 triliun. Saat dirinya Menkopolhukam, tepatnya pada 23 Mei 2022, Presiden Jokowi sudah memimpin rapat meminta kalau negara memiliki utang kepada rakyat agar dibayar.

“Karena kalau rakyat punya utang ke negara dikejar sampai telanjang. Orang punya utang ke bank kalau jatuh tempo belum bayar, orangnya diusir, tidak ditunjukkan harus tinggal di mana, rumahnya diambil tapi kalau negara punya utang ke rakyat masa tidak dibayar, itu tidak benar dan Presiden Jokowi waktu itu sudah mengatakan supaya dibayar,” ujar Mahfud.

Kemudian, dibentuk tim yang diketuai Mahfud. Mahfud mengumpulkan aparat-aparat terkait, disepakati utang itu akan dibayar. Mahfud turut menjelaskan, kewajiban membayar itu sesuati UU ada di menteri-menteri terkait, bukan Menko atau Presiden sekalipun. Sayangnya, setiap akan dibayar selalu saja lelet.

“Tapi, ini lelet ini menteri yang bertanggung jawab. Saya katakan, saya itu kasus BLBI itu bisa menghasilkan uang untuk mengejar rakyat yang punya utang ke negara dalam waktu satu setengah tahun sudah berhasil mengumpulkan Rp 31 triliun, tapi negara punya utang hanya Rp 8 triliun tidak mau bayar,” kata Mahfud.

Ada pula kasus Tarifin yang di era 1960an menjadi pebisnis sawit besar dengan Malaysia. Ketika terjadi konfrontasi Indonesia-Malaysia, uang Tarifin di bank dibekukan oleh pemerintah. Ketika damai, keluarga menuntut uang itu dikembalikan, bahkan sudah ada perintah pengadilan, sampai hari ini itu tidak dibayar.

Mahfud malah sudah meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dan MA sudah mengkonversi uang yang dulu memakai mata uang Real diubah ke Dolar dan sudah ada hitungan resminya. Malah, sudah ada tawar menawar dan sudah ada perjanjian dengan Kemenkeu, tapi sampai sekarang perintah tidak dilaksanakan.

“Kecenderungannya, setiap pejabat takut mengeluarkan uang, sehingga menunda agar pejabat berikutnya yang bayar, pejabat berikutnya tunggu pejabat berikutnya lagi. Bayangkan ini tahun 63 loh, diputus 2010 sesudah Reformasi oleh pengadilan dengan angka-angkanya, sampai sekarang coba berapa, tidak dibayar,” ujar Mahfud.

Pun kasus Jusuf Hamka, lanjut Mahfud, ketika menagih utang kepada negara karena tidak kunjung dibayar pemerintah. Beberapa kali menerima Jusuf Hamka, Mahfud menegaskan, untuk kasus itu Jusuf Hamka benar dan sudah dibenarkan pengadilan, sudah pula rela uangnya dipotong, tapi masih tidak dibayarkan.

“Itu Istaka Karya mengalami hal yang sama dan yang seperti itu sangat mengharukan, saya kira DPR dan pemerintah turun tangan. Sekarang tinggal bayar saja, bahwa ada pengakuan utang dari negara, ada penugasan lalu tidak dibayar, sampai katanya ada yang bunuh diri dan sebagainya, anaknya putus sekolah, rumahnya digadaikan karena dapat proyek dengan harapan dapat untung, malah bunting, asetnya habis,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sekalipun ada kebijakan efisiensi kewajiban membayar utang harus didahulukan, dan seharusnya negara menambah bunga setiap menunda kalau mau bersikap adil. Sayang, bahkan ketika orang-orang yang menagih sudah rela dipotong haknya, sampai hari ini utang tidak dibayar pemerintah.

“Saya kirim surat resmi ke Kementerian Keuangan, eh Anda kalau menurut hukum resmi setiap ini naik, utang tidak dibayar naik, berarti Anda membiarkan negara rugi, itu melanggar hukum, bisa diseret korupsi Anda, menambah utang negara di satu sisi, melawan hukum karena tidak membayar, itu bisa korupsi,” ujar Mahfud. (*)