Efek Korupsi Pertamina: Migrasi ke SPBU Swasta atau Kembali Pakai Pertalite

Peneliti Indef, Abra Talattov mengatakan, saat ini ada dua resiko yang harus dihadapi pemerintah sebagai dampak dari korupsi minyak mentah di Pertamina. Yaitu, kehilangan masyarakat yang selama ini menjadi konsumen Pertamina, dan kehilangan masyarakat yang selama ini menjadi konsumen BBM non-subsidi.

 

“Jadi, ada dua resiko yang harus dihadapi pemerintah, pertama konsumen migrasi ke SPBU swasta, yang kedua bagi konsumen kelas menengah bawah yang tidak ada pilihan selain beli di Pertamina, mereka akan beralih ke pertalite,” kata Abra dalam Poker di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (05/03/2025).

 

Ia mengingatkan, ada beberapa dampak jika konsumen pertalite semakin membesar seperti terjadi over kuota dan kompensasi biaya subsidi yang akan lebih tinggi lagi. Saat ini, kuota pertalite sudah 32 juta kiloliter, yang sebenarnya sudah naik karena dalam lima tahun sebelumnya masih di level 20-21 kiloliter.

 

Abra menekankan, bahkan sebelum ada kasus korupsi minyak mentan angka kuota untuk pertalite sudah menunjukkan kenaikan setiap tahunnya. Ia menyampaikan, pangsa penjualan BBM Pertamina memang sebanyak 80 persen masih di pertalite, dan baru sekitar 20 persen BBM-BBM jenis lain yang non-subsidi.

 

“Bisa dibayangkan kalau semua orang balik lagi ke pertalite, mungkin bagi Pertamina margin keuntungan yang diperoleh dari pertalite tidak sebesar dibandingkan yang nonsubsidi. Jadi, pada akhirnya akan menggerus pendapatan Pertamina juga di sisi hilirnya,” ujar Abra.

 

Abra melihat, kondisi yang mungkin dialami Pertamina itu akan bertolak belakang dengan suasana batin Presiden Prabowo yang sekarang ini sedang mengoptimalkan sumber daya anggaran. Salah satunya sudah dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan untuk efisiensi dalam konteks kementerian atau lembaga.

 

Ia berharap, dalam konteks BUMN, terutama sektor minyak dan gas (migas), Presiden Prabowo diberikan masukan secara betul bahwa reformasi tata kelola migas di Pertamina pada akhirnya akan menguntungkan negara. Karenanya, Abra merasa, aparat penegak hukum harus didorong melakukan penuntasan kasus ini.

 

Sebab, ia mengingatkan, keberadaan kasus yang menggerus kepercayaan publik ini pasti menimbulkan in-efisiensi. Baik itu in-efisiensi yang harus ditanggung oleh negara berupa subsidi atau kompensasi yang membebani APBN, maupun in-efisiensi yang harus ditanggung masyarakat sebagai konsumen Pertamina.

 

“Dengan adanya momentum ini, proses transparansi, diharapkan mendorong efisiensi, mendorong biaya produksi yang semakin efisien, sehingga nanti daya jual ke masyarakat lebih rendah dan lebih kompetitif,” kata Abra.

 

Pada gilirannya, lanjut Abra, fiskal kita akan lebih sehat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kemudian, jika bicara efisiensi di sisi hulu dan di sisi middle stream akan searah dengan Asta Cita yang sudah didengungkan Presiden Prabowo tentang keinginan membawa Indonesia swasembada energi.

 

Abra menambahkan, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan dari kerugian akibat korupsi Rp 193,7 triliun per tahun (hampir Rp 1 kuadriliun dalam lima tahun) tersebut. Antara lain biaya pengadaan BBM, nilai untuk kompensasi dan subsidi, yang dalam periode 2018-2023 totalnya sekitar Rp 520 triliun.

 

“Ini potensi membengkaknya masih sangat besar karena ada fenomena masyarakat tidak percaya membeli non-subsidi,” ujar Abra. (*)

Temukan kami di Google News.