Mahfud MD: Kasus Hasto bukan Kriminalisasi tapi Politisasi karena Banyak Kasus Lain Didiamkan KPK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan kriminalisasi melainkan politisasi hukum. Hal itu dikarenakan ada begitu banyak kasus-kasus besar lain yang melibatkan pejabat-pejabat negara didiamkan saja oleh KPK.

“Saya lebih cenderung melihatnya politisasi hukum. Karena, nuansa politiknya memang ada meski boleh jadi tindak kriminilnya, yaitu sangkaan atau dugaan turut serta penyuapan atau merintangi penegakan hukum, sejauh yang saya baca, KPK meyakinkan dirinya itu sudah cukup, sudah benar, dan sudah teruji di praperadilan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/02/2025).

Ia merasa, kesan bahwa penahanan Hasto politisasi hukum tidak bisa dihindarkan. Sebab, misalnya Hasto disangka turut menyuap bersama Harun Masiku ke Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU), itupun terjadi pada 2019, dan penetapan Harun Masiku maupun Wahyu Setiawan sebagai tersangka sudah sejak 2020.

Mahfud menjelaskan, itu jadi politisasi hukum karena seharusnya Hasto ditangkap sejak dulu mengingat orang-orang yang terlibat maupun dakwaan yang sekarang disangkakan sudah dirumuskan sejak saat itu. Bagi Mahfud, alasan karena saat itu PDIP atau Presiden Jokowi masih berkuasa memperkuat ada politisasi.

Terlebih, Mahfud menekankan, putusan soal kasus ini sudah inkrah dan tidak dibuka sampai sekian lama. Sekalipun KPK berdalih penahanan Hasto menunggu Harun Masiku tertangkap dulu, sampai hari ini tetap sama karena Harun Masiku masih belum ditangkap. Hasto baru ditahan setelah ada konflik politik di PDIP.

Mahfud mengingatkan, kasus-kasus yang dugaan pelanggaran korupsinya jauh lebih besar dan dilakukan pejabat negara ada banyak, sedangkan Hasto bukan pejabat negara. Karenanya, ia tidak mempersoalkan penahanan Hasto jika memang terlibat, tapi mempertanyakan diamnya KPK atas kasus-kasus besar lain.

“Dan sudah inkrah putusannya bahwa sudah disebut dalam putusan pengadilan, bersama dengan X, ini menteri, seorang sekjen departemen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan mlekaukan korupsi bersama-sama dengan ini, yang namanya menteri, sudah dipanggil KPK, tidak ada kelanjutannya sampai saat ini, saya membandingkan, loh ini sama disebut dalam putusan dan bersama-sama,” ujar Mahfud.

Padahal, ia menegaskan, tindak kriminil yaitu dugaan pelanggaran korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat negara itu sama-sama ada, tapi terus didiamkan di meja KPK. Bahkan, Mahfud menyampaikan keheranan, ada yang malah sudah dipanggil Kejaksaan Agung selama 12 jam, tapi masih jadi pejabat penting hari ini.

Ada pula seorang menteri yang mengembalikan uang korupsi, tapi sampai sekarang kasus korupsinya tidak diproses sama sekali, dan banyak kasus-kasus besar lain. Selain itu, Mahfud menyampaikan, ada laporan-laporan atas pejabat negara yang tidak diproses KPK, walau bukti-bukti sudah diantarkan banyak orang.

“Secara hukum dari unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh KPK tidak salah, tapi kenapa KPK membiarkan yang lebih besar yang sudah ada di meja dia, laporan-laporan yang tidak diproses, katanya mana buktinya, loh sudah banyak orang mengantarkan bukti, sudah banyak yang diputus di pengadilan bahwa dia korupsi bersama dengan menteri ini, menteri itu, sejak dulu sudah banyak yang disebut,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sepanjang karirnya dia tidak pernah menyalahkan KPK ketika KPK menyatakan seseorang sebagai tersangka karena hampir tidak pernah gagal. Karenanya, untuk penahanan Hasto pun Mahfud tidak menyalahkan KPK, hanya mempertanyakan politisasi yang begitu gamblang dimainkan.

“Kita harus obyektif melihat ini, bahwa menurut hukum apa yang dilakukan KPK bukan kriminalisasi, tapi politisasi. Seharusnya, kalau tidak politis, mengambil secara bersama atau malah lebih dulu orang yang sudah jelas-jelas pernah diumumkan sebagai orang yang terlibat dan diperiksa sampai 12 jam, dan itu pejabat negara. Nah, yang begitu menjadi persoalan bagi penegakan hukum kita,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.