Mahfud MD: Semua Penjajah Masuk Lewat Laut, Pemerintah Harus Jaga Kedaulatan Negara

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti diskusi yang dilakukan guru-guru besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) soal bahaya reklamasi. Salah satunya pandangan Prof Ahwan Fanani yang berpendapat reklamasi jelas melanggar putusan MK 3/2007 karena laut sepenuhnya milik negara.

“Dikatakan bahwa laut itu tidak boleh diberikan hak kepada perusahaan atau perorangan, dia sepenuhnya menjadi milik negara. Putusan MK Nomor 3 Tahun 2007, tidak boleh ada hak-hak seperti itu,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/01/2025).

Kemudian, ia menuturkan, reklamasi itu menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Sebab, ketika kita melakukan reklamasi, ada tanah-tanah yang harus diuruk dan sebagai bahan kita akan mengambil begitu banyak tanah-tanah dari bukit, dari gunung, dan tempat-tempat lain sampai mengubah lautan ke daratan.

Akibatnya, lanjut Mahfud, di bukit atau di gunung yang telah diambil begitu banyak tanahnya itu terjadi kerusakan lingkungan dan itulah yang menyebabkan sering terjadinya banjir. Artinya, ketika dibiarkan mereka tidak hanya merampok kekayaan negara di laut, tapi menyebabkan kerusakan alam di darat.

“Lalu, yang ketiga, sekarang ini kalau kita kembali ke sejarah, menurut Pak Ahwan Fanani, begini. Dulu, ingat loh ketika Belanda, Portugis, dan lain-lain menjajah Indonesia kan menguasai pesisir dulu, tidak ada yang langsung ke tengah, pesisir, lewat laut, lalu menguasai jalur perdagangan di situ, yang di sini miskin,” ujar Mahfud.

Ketika ada satu konflik antara penguasa-penguasa lokal, misalnya antara kerajaan-kerajaan yang berkuasa, penjajah masuk dan bersedia memberikan suatu bantuan untuk memenangkan pihak tertentu. Nantinya, daerah-daerah pantai akan menjadi imbalan yang diberikan penguasa-penguasa lokal kepada penjajah.

“Nah, sekarang ini reklamasi bisa terjadi, ini proses kolonialisasi, ya bisa terjadi menurut analisis ini karena apa, semua penjajah itu masuk lewat laut sejak dulu dan itu menguasai perdagangan, sama juga kan dulu Kublai Khan, apa itu, lewat laut semua kan, semuanya. Oleh sebab itu, ini hati-hati, pemerintah menjaga kedaulatan ini jangan terlalu banyak reklamasi, kecuali pemerintah sendiri yang melakukan,” kata Mahfud.

Mahfud mengaku tidak masalah reklamasi dilakukan kalau itu menjadi proyek negara, yang berarti akan sepenuhnya ditangani dan dikontrol sepenuhnya oleh negara. Sayangnya, hari ini kita seperti main kucing-kucingan saja ketika instansi-instansi negara malah saling bilang tidak tahu sekalipun bukti sudah nyata.

Kemudian, muncul yang membela dan belakangan pihak-pihak itu merupakan lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mengatasnamakan masyarakat. Menurut Mahfud, LSM hari ini kerap membelokkan dan mendestruksi opini, membuat seakan pelaku sebenarnya bukan korporasi swasta.

“LSM mengatakan, sebagian LSM sekarang sudah terjebak mengatakan ini untuk kepentingan masyarakat, padahal jelas melanggar hukum, ini untuk kepentingan pembangunan, jelas melanggar hukum, sudah diaktakan sertifikatnya semuanya ilegal, terus kok ini masih dikatakan untuk masyarakat,” ujar Mahfud.

Maka itu, ia menambahkan, jangan baru kaget kalau sudah ketahuan dan akhirnya bertengkar di antara kita, bertengkar dengan korporasi. Mahfud menegaskan, negara harus hadir, tahu dari waktu ke waktu dan menentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, mana yang benar dan mana yang salah.

“Di sini bertemu beberapa civil society tertentu yang mati-matian membela yang tidak punya alas hukum, bertemu dengan kelompok birokrasi yang memang menjadi pelayan, menjadi jongosnya korporasi di birokrasi, menjadi jongosnya, kenapa mengeluarkan sertifikat padahal tidak boleh kecuali dia jongosnya,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.