Pakar Ini Ungkap Modus Operandi Mafia Peradilan, dari Menunda Jadwal Sidang sampai Menunda Putusan

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki mengungkapkan, ada banyak modus operandi yang kerap diterapkan mafia-mafia peradilan di Indonesia. Ternyata, tidak hanya dalam konteks pemberian suap, karena ada pula modus operandi yang dijalankan dalam proses-proses hukum seperti persidangan.

“Modus operandi lainnya menunda-nunda jadwal siding, menunda-nunda putusan, dan yang jarang diketahui public bahas tubuh para pihak di pengadilan itu, terutama para oknum hakim itu mengisyaratkan perlunya para pihak yang mau menyuap atau mau memberikan sesuatu berunding untuk menyelesaikan persoalan secara non-hukum,” kata Suparman dalam Visi Nomokrasi di YouTube Mahfud MD Official, Senin (20/01/2024).

Ia mengingatkan, cara-cara ini sudah terungkap dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Propam Polri, dan dalam pemeriksaan Komisi Kejaksaan. Suparman menekankan, semua institusi itu terlibat dalam kasus-kasus semacam ini.

Bagi Suparman, oknum-oknum dari aparat penegak hukum itu yang sangat merusak, menghancurkan tatanan peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Masih hangat dalam ingatan masyarakat soal data 35 hakim-hakim yang dipecat karena terlibat mafia peradilan, suap, gratifikasi sepanjang 2006-2024.

“Itu tentu angka yang terungkap karena mereka yang tertangkap, ada banyak yang tidak ketahuan, selalu saja ada angka gelap dalam kejahatan-kejahatan semacam ini. Dalam kriminologi ini yang disebut dengan dark number, angka gelap kejahatan yang tidak terungkap di balik yang terungkap,” ujar Suparman.

Ia menerangkan, modus dalam pemberian suap pun beragam seperti menerima suap melalui perantara. Perantara bisa calo, petugas pengadilan, atau keluarga kolega dari pelaku mafia peradilan. Ada pula yang dilakukan dengan cara menerima uang tunai, bahkan melalui cara-cara yang konvensional atau modern.

Untuk kategori konvensional antara lain menyerahkan uang tunai di bawah pohon randu dan melempar uang dalam bungkusan koran terkesan dia berlangganan koran. Padahal, sesungguhnya itu adalah selipan uang tunai atau cek yang diselipkan dalam koran dan macam ragam modus operandi konvensional lain.

“Modus operandi pemberian suap yang dikategorikan sebagai modern, maju, adalah dengan membelikan si penerima suap properti-properti, tanah, rumah, apartemen dan lain-lain. Memberikan emas dengan cara membelikan yang bersangkutan emas, lalu dalam tempo tertentu emas itu baru diambil, dikirim ke rekening orang lain yang memang disiapkan untuk menerima uang suap atau gratifikasi,” kata Suparman.

Suparman menilai, masalah mafia peradilan puncak gunung es, masih ada bongkahan-bongkahan besar yang belum terungkap dan jadi tantangan semua pihak. Mulai dari pengadilan, kepolisian dan kejaksaan agar bersih-bersih dan tidak lagi jadi bagian yang dituduh sebagai penyumbang pelaku mafia peradilan.

Ia mengingatkan, dampaknya sangat serius seperti pupusnya kepercayaan publik, kepercayaan dunia internasional, terhadap peradilan di Indonesia. Hal itu dikarenakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada kebenaran dan keadilan dari proses hukum yang tentu saja berbahaya bagi generasi mendatang.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu menambahkan, jika itu terjadi berarti kita masuk situasi hukum rimba. Karenanya, jika negara merasa ini sebagai peristiwa biasa, artinya negara sedang bersiap menerima kenyataan lahirnya hukum rimba, yang kuat mengambil peran dalam setiap pertarungan kepentingan.

“Solusi yang harus diambil oleh negara adalah melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi peradilan kita, polisi dibenahi, kejaksaan dibehani, pengadilan dibenahi, pun juga dunia advokasi berbenah diri agar kita punya harapan menjadi negara yang lebih baik di masa depan,” ujar Suparman. (*)

Temukan kami di Google News.