Sependapat, Mahfud MD Dukung Prabowo Batasi Pejabat Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mendukung Presiden Prabowo mengatur kembali hak pejabat negara, termasuk DPR/DPRD, untuk melakukan kunjungan ke luar negeri. Bahkan, itu ditulis Mahfud lewat X atau Twitter. Menurut Mahfud, itu dilakukan karena banyak kunker itu cuma diisi rekreasi.

“Karena orang pergi ke luar negeri itu sekarang seperti rekreasi, bukan tugas, tidak ada urgensinya, iya pejabat negara, oh DPR paling banyak,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD yang tayang di kanal YouTube Mahfud MD Official, ketika ditanya soal cuitannya di X, Selasa (05/11/2024).

Mahfud, yang pernah menjadi Anggota DPR RI periode 2004-2008 mengungkapkan, dulu dirinya sering tidak ikut kunjungan ke luar negeri karena tidak banyak manfaat yang didapatkan. Bahkan, dari 15 kali hak Anggota DPR kunjungan ke luar negeri, Mahfud hanya mengambil kesempatan kunjungan 3 kali.

Maka itu, ia berpendapat, arahan-arahan Presiden Prabowo agar pejabat negara mengurangi kunjungan ke luar negeri sangat kontekstual. Apalagi, saat menjadi Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud banyak pula mendengarkan keluhan duta-duta Besar Indonesia di luar negeri terkait kunjungan pejabat.

Misalnya, lanjut Mahfud, ketika dia mendapat perintah untuk kunjungan ke luar negeri, lalu dubes-dubes itu mendapat telfon untuk menjemput rombongan DPR yang baru datang untuk studi banding. Bahkan, Mahfud heran, sekarang DPRD kabupaten/kota dapat pula melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

“Saya bilang ke kedutaan, Pak ini banyak sekali, oh iya, itulah katanya, kami repot ini, belum pulang yang satu sudah menyusul yang lain, sedangkan kami kan terbatas juga, kadang kala marah-marah juga ke protokoler, merasa dia pejabat negara toh, waduh saya bilang, betul itu Pak Prabowo,” ujar Mahfud.

Uniknya, Mahfud menuturkan, sekarang ada pula kunjungan kerja yang dilakukan oleh DPRD ke DPRD lain. Misalnya, dari DPRD kabupaten/kota di Jawa Timur ke DPRD kabupaten/kota di Sumatera Utara. Mahfud bingung, apa yang ingin dicari pejabat-pejabat itu sampai harus mengunjungi daerah lain.

“Apa yang mau dicari di sana sana, kalau cuma mau membuat studi banding tentang peraturan honorarium kerja ini, tentang ini, tentang itu, tentang pertanian ini dan sebagainya. Betul Pak Prabowo, sudah tahu kita ini, ngapain. Oh kementerian lebih lagi, kementerian lebih lagi,” kata Mahfud.

Mahfud menceritakan, dirjen-dirjen eselon satu itu ketika memasuki November atau Desember, rapat-rapat itu dilakukan di berbagai hotel di berbagai daerah. Tujuannya, menghabiskan anggaran karena takut ada anggaran tidak terpakai dan dianggap sisa lebih pembiayaan anggaran tahunan berkenaan (SILVA).

Sebab, jika anggaran itu tidak habis akan ada SILVA yang dikembalikan ke negara dan anggaran tahun berikutnya diturunkan. Apalagi, Mahfud menyampaikan, memang ada peraturan yang menyebutkan kalau tidak habis kementerian yang dimaksud dianggap tidak bekerja dan diturunkan anggarannya.

Meski begitu, Mahfud merasa, tidak perlu ada aturan-aturan khusus terkait itu. Pasalnya, Mahfud mengingatkan, justru karena ada peraturan seperti itu mereka bisa melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Sebab, ada syarat-syarat yang dibolehkan dan semua pada akhirnya memenuhi syarat-syarat itu.

“Menurut saya kayak dulu saja zaman Pak Harto itu tidak ada, tidak ada aturannya, kalau ada langsung dibuat kasus per kasus, izin khusus, oh ini perlu ini lalu izin khusus, sekarang karena semua dinyatakan boleh semua bikin program yang tidak ada gunanya, kalau dulu zaman Orde Baru tidak ada aturan itu,” ujar Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.