Para Tokoh Bangsa Ingatkan Prabowo kalau Dia Kunci Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, masifnya korupsi memang sudah membuat banyak orang pesimistis akan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, back up mafia yang selama ini mengendalikan sistem peradilan sudah sampai ke tingkat tertinggi berbagai institusi.

Namun, ia mengingatkan, demokrasi yang memungkinkan redistribusi kekuasaan selalu memberikan momentum untuk perbaikan. Karenanya, Mahfud menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan hari ini otomatis menjadi kunci perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sehingga, back up untuk mafia itu sampai ke langit, hanya presiden yang bisa mengatasi ini kalau mau, kalau percayakan ke lembaga lain tidak kuat, hanya presiden yang bisa,” kata Mahfud dalam diskusi Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan? yang digelar Persadin dan MMD Initiative di Hotel Bidakara, Rabu (06/11/2024).

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menuturkan, praktik korupsi di sektor aparatur pemerintahan maupun aparat hukum sama-sama penting untuk diberantas. Karenanya, pemberantasan korupsi harus jadi program prioritas pemerintah, baik korupsi yang ada di pemerintahan maupun di penegak hukum.

Novel menekankan, sebenarnya rakyat tidak bisa menanti pemerintah melakukan perbaikan dalam pemberantasan korupsi. Justru, Novel merasa, rakyat harus bisa mengambil peran dalam memaksa pemerintah yang ada untuk benar-benar melakukan perbaikan agar pemberantasan korupsi terwujud.

“Kita, justru harus bisa memaksa, memaksa dalam tanpa kutip, memaksa agar pemerintah betul-betul mau untuk memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh ,” ujar Novel.

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta menyampaikan, salah satu tantangan yang sampai hari ini masih jadi masalah besar dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam dunia peradilan, tidak lain integritas dari aparat penegak hukum. Hal itu dibuktikan masih banyaknya hakim yang terjerat korupsi.

“Saya mengambil contoh dari dunia peradilan ya, dari 2012 sampai 2024, hakim yang ditangkap oleh penegak hukum ada 29, 2 di antaranya hakim agung. Kemudian, ada 13 pegawai, antara lain panitera,” kata Sukma.

Ketum Peradi, Luhut Pangaribuan, mempertanyakan alasan Presiden Prabowo yang ingin melanjutkan pemberantasan korupsi era Presiden Jokowi. Padahal, Litbang Kompas saja menilai tingkat kepuasan publik atas pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum di era Presiden Jokowi cuma 43,2 persen.

“Kalau itu Pak Mahfud jadi dosen itu nilainya D ya, 43 persen itu D, D minus lagi ya,” ujar Luhut.

Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengkritisi salah paham yang sudah berlangsung lama tentang independensi hakim. Ia menegaskan, independensi hakim itu bukan berarti hakim tidak bisa diperiksa, tapi justru merupakan hak rakyat untuk mendapatkan hakim yang transparan.

Maruarar turut menyoroti kasus hakim yang masih terjerat kasus suap atau korupsi belakangan. Ia menyarankan, Presiden Prabowo untuk segera memanggil Ketua MA agar dapat dimintai keterangan detail tentang apa yang terjadi dan apa strategi yang dimiliki untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kita sarankan Presiden panggil Ketua Mahkamah Agung, apa sih yang terjadi, apa konsep Anda untuk mengatasi ini,” kata Maruarar. (*)

Temukan kami di Google News.