Mahfud MD Ungkap Rumitnya Penyelesaian Kasus HAM Berat di Indonesia

Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD mengatakan, penyelesaian kasus HAM memang bukan perkara mudah di Indonesia. Dimulai era Reformasi dengan salah satu agenda utama saat itu menegakkan dan memberi perlindungan terhadap HAM, serta untuk pelanggaran HAM berat masa lalu agar diselesaikan secara yudisial dan non-yudisial.

“Secara yudisial itu artinya harus dibawa ke pengadilan, non yudisial itu artinya dengan damai. Kalau yang non yudisial itu contohnya KKR, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, nah yang boleh menentukan suatu pelanggaran adalah pelanggaran HAM berat hanya komnas ham, tidak boleh LBH, masyarakat sipil,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/07/2024).

Mahfud menerangkan, ketika sebuah kasus disampaikan ke Polri agar diselidiki apakah masuk pelanggaran HAM berat, salah jika Polri menjawab akan ditindaklanjuti jika ada novum. Sebab, ia menekankan, pelanggaran masuk pelanggaran HAM berat itu bukan ditentukan oleh Polri, tapi ditentukan oleh Komnas HAM yang akan membawa bukti-bukti baru.

“Iya, saya proses, tapi Komnas HAM yang bicara begitu jangan Anda karena Anda dulu yang buat UU begitu agar hanya Komnas HAM yang boleh ngomong gitu, kok lalu Anda datang ke saya minta itu. Padahal, dulu Anda bilang pemerintah tidak boleh menentukan sendiri mana pelanggaran HAM berat mana tidak, Komnas HAM yang harus bilang,” ujar Mahfud.

Selama ini, Menkopolhukam periode 2019-2024 itu mengungkapkan, upaya-upaya membawa pelanggaran HAM berat itu ke pengadilan selalu gagal. Bahkan, kita pernah memasang seorang Jaksa Agung yang dulu dianggap paling kencang untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat tidak satupun berhasil karena pembuktian yang memang sulit dilakukan.

Mahfud mengingatkan, pelanggaran HAM berat tidak bisa dibawa ke pengadilan jika bukti-bukti dan saksi-saksi tidak ada dan sudah ada 34 orang yang coba diadili pada akhirnya semuanya bebas. Karenanya, Presiden Joko Widodo saat itu memanggil Mahfud yang masih Menkopolhukam agar mencari solusi penyelesaian yang selama ini selalu gagal.

“Presiden Jokowi waktu itu memanggil saya, bagaimana caranya ini kok macet terus. Ada dua cara, pertama ya teruskan saja ke pengadilan biarpun buktinya tidak cukup, biar pengadilan yang menyatakan buktinya tidak cukup, proses yudisial-nya. Tapi, Kejaksaan, ya tidak bisa dong kalau tidak ada bukti ke pengadilan kalah lagi sudah 34 kok,” kata Mahfud.

Setelah itu, Mahfud mengirim surat ke Komnas HAM agar mereka menyatakan tidak bisa lagi mengajukan bukti-bukti baru dan yang dilakukan Komnas HAM dianggap sudah cukup. Ia menilai, jika ada surat itu saja kita bisa selesaikan apakah mau SP3 atau dipaksakan ke pengadilan. Sayangnya, sampai Mahfud tidak lagi menjabat tidak ada jawaban.

Dari sana, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu memilih menjalankan penyelesaian non-yudisial dan karena UU KKR dibatalkan dibuat Instruksi Presiden (Inpres) agar korban-korban pelanggaran HAM berat diberi santunan. Bagi Mahfud, langkah itu bisa dilakukan sambil secara yudisial biar terus berproses secara politik, termasuk di DPR.

“Pak Presiden membuat Inpres agar korbannya dulu yang disantuni, yang yudisial biar terus berproses di DPR. Itu politik lah yang itu karena DPR-nya ketika ditanya, diberi tahu bahwa ini tidak bisa dibuktikan di pengadilan ya sudah kalau tidak bisa, kan gitu, karena saya dulu di DPR, jadi saya tahu,” ujar Mahfud yang merupakan Anggota DPR RI periode 2004-2008.

Secara non-yudisial, Mahfud menyampaikan, santunan dimulai dari korban-korban yang ada di Pidi, Aceh, dengan data-data yang diambil dari Komnas HAM. Sekitar 64 korban atau keluarga korban diberikan santunan sesuai permintaan mereka berupa rumah, diberikan tempat usaha, beasiswa untuk sekolah, dibangunkan masjid sampai diberikan sapi.

Dari langkah itu, Mahfud menuturkan, Dewan HAM PBB di Jenewa pada Januari 2023 secara resmi menyampaikan pidato mengapresiasi Pemerintah Indonesia. Padahal, selama ini setiap sidang Dewan HAM PBB Indonesia selalu saja disebut sebagai pelanggar HAM berat, bahkan setiap tahun kita harus melobi negara-negara lain demi menghindari itu.

“Pada tahun 2022 saya datang ke sana tidak disebut Indonesia sebagai pelanggar HAM berat. Jadi, yang banyak muncul di media itu provokasi saja, dari banyak kegiatan-kegiatan masyarakat lalu berfoto di depan gedung PBB bilang saya sudah melapor ke PBB dan PBB akan menindak indonesia, saya ke sana tanya apa laporannya tidak ada,” kata Mahfud.

Di sidang Dewan HAM PBB yang dihadiri Mahfud, dari 47 negara-negara yang disebut sebanyak 21 negara mempunyai catatan-catatan buruk dan sisanya mempunyai kemajuan di bidang HAM. Sedangkan, Indonesia saat itu tidak disebut yang tidak baik maupun yang baik, setelah sepanjang sejarah selalu disebut sebagai salah satu pelanggar HAM berat.

Waktu itu, Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi turut mengakui adanya pelanggaran HAM berat, menyesalkan itu telah terjadi dan berjanji tidak akan terjadi lagi. Menteri Pertahanan periode 2000-2001 tersebut menegaskan, Presiden Jokowi tidak meminta maaf karena saat itu banyak berkembang seakan Presiden Jokowi meminta maaf kepada PKI.

“Presiden tidak minta maaf, mengakui itu terjadi, iya, mengakui dan menyesalkan karena memang sudah terjadi, semua orang tahu itu terjadi, peristiwa itu, dan Komnas HAM yang menetapkan bahwa itu pelanggaran HAM berat. Jadi, Presiden tidak eksplisit pun itu sudah terjadi, sudah diakui juga oleh negara, sebab itu dibentuk Komnas HAM, jadi tidak ada permintaan maaf,” ujar Mahfud.

Podcast Terus Terang Mahfud MD turut menayangkan pidato resmi yang disampaikan Dewan HAM PBB, yang mana mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Pidato itu ditayangkan akun-akun media sosial resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya Dewan Hak Asasi Manusia PBB. (*)

Temukan kami di Google News.