Mahfud MD Sarankan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Diteruskan Pemerintahan Prabowo

Mahfud Prabowo
Mahfud MD dan Prabowo Subianto.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mahfud MD, menyarankan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat diteruskan. Baik setelah dirinya tidak lagi Menkopolhukam maupun era Presiden Prabowo Subianto.

“Harusnya terus berjalan karena Keppresnya itu tidak dibatasi waktu, ketika kita serahkan ini yang harus diselesaikan, di 12 kasus ini, korbannya ini, ini, Keppresnya itu supaya lintas kementerian, 19 kementerian supaya membantu, itu sudah mulai jalan. Kalau Keppresnya tidak ada batas waktu, yang ada itu Inpres-nya, Inpres membatasi waktu kerja untuk mengidentifikasi keppresnya itu kan kepanitiaan, timnya itu tidak ada batas waktu, tapi harus melapor karena itu menyangkut anggaran,” kata Mahfud.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD edisi 16 Juli 2024 di YouTube Mahfud MD Official. Bagi Mahfud, program itu harus terus berjalan karena sesuai Keppres mengharuskan berjalan dan dikoordinasikan 19 kementerian.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menilai, pemulihan hak-hak korban merupakan solusi paling realistis karena pelaku sulit dibuktikan. Pun saat kita memiliki Jaksa Agung yang pernah jadi aktivis, Abdul Rahman Saleh, tetap tidak bisa.

Sebab, ia menerangkan, ketika menuduh ada pelanggaran HAM berat menurut hukum acara kita harus jelas. Siapa yang memerintahkan, kapan, korbannya siapa, lukanya di mana, senjatanya apa, dikubur di mana, siapa saksinya sampai visum ed repertum.

“Itu harus jelas ke pengadilan, ketika kita mencoba membawa itu ke pengadilan tidak ada, di pengadilan dibebaskan semua, 34 orang, bebas, kita ajukan. Oleh sebab itu, sudah, menurut saya perlu ada politik hukum baru menyangkut itu, bagaimana sih kita caranya ini selesailah, tidak berlarut-larut tapi tidak jelas mau ke mana, kan kalau korbannya diteruskan saja itu kan santunan kemanusiaan. Kayak dulu yang eks Mahasiswa Ikatan Dinas, itu kan korban, mereka bukan PKI, misalnya,” ujar Mahfud.

Semua itu sudah berjalan dan masih berlaku karena merupakan perintah menteri yang berkelanjutan. Untuk pembuktian pelaku, Anggota DPR RI periode 2004-2008 tersebut merasa, sulit karena Komnas HAM hanya menyatakan itu pelanggaran HAM berat.

Namun, ketika Kejaksaan Agung meminta bukti-bukti tidak ada. Terakhir, Mahfud turut mengirim surat ke Komnas HAM menyarankan jika mereka tidak bisa lagi sampaikan bukti-bukti dinyatakan saja itu merupakan usaha maksimal yang bisa mereka lakukan.

“Kita kirim surat ke Komnas HAM tapi sampai sekarang belum dijawab dan menurut saya tidak realistis juga, ke pengadilan, paling tidak perlu hukum acara lain, perlu hukum acara baru dan sanksi-sanksi lain, gitu,” kata Mahfud.

Sebab, Menteri Pertahanan periode 2000-2001 itu menilai, jika masih menggunakan cara penyelidikan seperti Komnas HAM sekarang, sementara hukum acaranya KUHP biasa tetap tidak bisa. Di sisi lain, kita tentu ingin menjaga agar semua bisa bersatu.

“Toh kalau mau menghukum kan rezimnya sudah jatuh, munculnya Reformasi kan menjatuhkan rezim yang dulu dianggap melakukan pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menambahkan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Maka itu, ia mempersilakan saja jika masih ada yang mau berpikir untuk mencari sekaligus mengadili pelaku-pelaku pelanggaran HAM berat yang sudah terjadi cukup lama itu.

“Tapi, okelah, ini negara demokrasi, silakan saja kalau masih ada yang mau berpikir keras dan sebagainya karena itu dianggap amanat Reformasi, silakan saja. Tapi, kalau saya, menurut saya, korbannya sajalah,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.