JAKARTA, Inisiatifnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menaikkan penanganan perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka, termasuk Wamenkumham Eddy Hiareiej.
“Mengenai penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu lalu,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11).
Alex mengatakan 4 tersangka itu adalah 3 orang yang diduga menerima uang. Sementara satu tersangka lainnya adalah terduga pemberi uang. Alex tidak menjelaskan lebih jauh mengenai identitas para tersangka tersebut.
“Dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 orang dan pemberi 1 orang,” kata dia.
Kasus yang menyeret Eddy Hiariej bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK. Sugeng melaporkan Eddy atas tuduhan menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Helmut Hermawan.
Kasus ini turut menyeret dua nama asisten pribadi Eddy Hiariej yang disebut sebagai perantara uang. Pemberian uang diduga berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
