Inisiatifnews.com – Ketua Tim Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyatakan bahwa ribuan Advokat dari KNPI mulai tingkat pusat sampai daerah siap turun tangan membantu mengawal Ketua Umum KNPI Haris Pertama yang dilaporkan Putri Khairunnisa atas dugaan kasus pencemaran nama baik Airlangga Hartarto di Bareskrim Polri.
Medya mengatakan, dirinya belum memahami kapasitas Putri Khairunnisa sebagai pelapor seperti apa. Apakah sebagai juru bicara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto atau membawa nama KNPI.
Sementara, kata Medya, Ketum KNPI itu adalah Haris Pertama. Dia pun mengklaim bahwa tidak ada nama Putri Khairunnisa tercatat sebagai kader KNPI.
“Konteks pelaporan itu adalah ujaran kebencian terkait ungkapan Haris Pertama saat acara pelantikan di Yogyakarta beberapa hari lalu yang odong-odong itu kan,” kata Medya kepada wartawan, Kamis (28/7).
Kemudian ia juga menilai apa yang dilaporkan oleh Putri Khairunnisa justru memiliki tendensi yang tidak jelas arahnya.
“Ujaran kebencian ini apa, yang menyangkut SARA-nya apa, tidak jelas juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar Putri Khairunnisa membuat laporan yang lebih berbobot lagi sehingga untuk melakukan countering justice bisa berimbang.
“Jadi menurut saya, laporan itu tidak berbobot yang seolah-olah hanya memanaskan isu saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Medya mengemukakan bahwa tim hukum KNPI pasti memberikan reaksi dengan melakukan perlawanan secara hukum atas laporan tersebut. Sekaligus, mempertanyakan keabsahan dari kepengurusan KNPI Putri Khairunnisa.
“Tim hukum KNPI pasti akan bereaksi atas hal itu. Terutama mengenai keabsahan dari Kepengurusan Putri Khairunnisa di KNPI. Legitimasi dia menyatakan diri sebagai Ketum KNPI atas dasar apa. Pasti kita akan permasalahkan itu,” ungkapnya.
Ia menuturkan, langkah selanjutnya yang ditempuh tim hukum Haris adalah mengkaji secara hukum atas masuknya laporan tersebut.
“Tentunya atas laporan yang masuk kita akan kaji juga secara hukum, apakah ini layak ditanggapi atau tidak,”katanya.
Sebagai informasi, dalam laporan tersebut, Haris diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Medya menegaskan, bahwa pihaknya menilai tidak ada unsur SARA dalam pernyataan Ketum Haris Pertama sebagaimana yang dilaporkan Putri Khairunnisa. Sehingga, menurutnya tidak layak untuk ditindaklanjuti.
“Bidang hukum dalam hal ini Advokat KNPI mulai tingkat pusat sampai di daerah sudah menyatakan dirinya siap membackup Ketum KNPI Haris Pertama dalam setiap persoalan hukum. Kami siap memberikan perlawanan hukum sebagaimana kewajiban kami sebagai suatu organisatoris,” terangnya.
Medya bilang, cuitan yang beredar di media sosial mengenai kritik dari Ketum KNPI Haris Pertama terhadap Menko Perekonomian yang cenderung memecah belah pemuda KNPI tidak dimaknai secara mendalam.
“Padahal, maksud dari Haris itu seperti kayak nggak ada kerjaan aja selain mengurusi soal kepemudaan. Jadi itu sebuah kritikan yang disampaikan bukan penghinaan,” tuturnya.
Di sisi lain, lanjutnya, Haris juga masih tercatat sebagai Kader Partai Golkar sehingga secara logika tidak mungkin dia menyerang partainya sendiri.
“Tak lain ini hanyalah sebuah kritik terhadap Menko Perekonomian saja,” pungkas Medya.
