Menko mengatakan, bahwa UUD 1945 sudah mengamanatkan agar negara menyelenggarakan pendidikan yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dan diimplementasikan di seluruh lembaga pendidikan yang ada, termasuk pergurun tinggi.
“Kita itu menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan itu watak dan otak, jasmani dan rohani, itu bunyi UUD. Karena kita bertekad untuk mengadakan pendidikan bukan pengajaran, maka didalam pasal 31 ayat 3 dikatakan bahwa sistem pendidikan berdasar iman, takwa, dan ahlak. Mulai dari hati dulu,” tuturnya.
Ia menekankan, saat sekarang eranya disrupsi, apa saja berubah cepat. Ditambah adalagi fenomena hoaks, sesuatu yang dianggap benar, padahal itu salah, karena selalu disuarakan melalui media sosial. Karena itu, menurut Mahfud, pendidikan agama, pendidikan moral pancasila, menjadi penting disetiap tingkatan.
