Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Tapi Tak Ditahan, Ini Alasannya

jumhur hidayat
Mohammad Jumhur Hidayat.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jumhur dihukum tiga tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan Jumhur terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Jumhur Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun,” kata Jaksa di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (23/9).

Jaksa mendakwa Jumhur dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahand ari Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Diketahui, melalui akun twitternya @jumhurhidayat, Jumhur menyebut bahwa Undang-Undnag Omnibus Law akan menjadikan rakyat Indonesia jadi bangsa kuli dan terjajah. Selain itu, pada 7 Oktober 2020, ia juga menulis bahwa UU Ombibus Law untuk primitif.