Perlu diketahui, bahwa pemerintah pusat telah memperpanjang kebijakan pemberlakuan PPKM di Jawa dan Bali. Pengumuman ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa dan Bali yang juga merupakan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marives), Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers virtual.
Luhut mengatakan, bahwa berdasarkan hasil dari evaluasi yang telah dilakukan pemerintah, saat ini mobilitas masyarakat sudah kembali meningkat. Oleh karena itu, pemerintah memandang masih perlunya perpanjangan kebijakan tersebut untuk bisa benar-benar memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Berdasarkan evaluasi dilakukan atas arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 3 dan 2 di Jawa dan Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Luhut, Senin (16/8).
Dalam perpanjangan kebijakan tersebut, Luhut juga ungkapkan peningkatan daerah atau Kabupaten Kota yang masuk ke dalam level 3 selama pelaksanaan PPKM.
“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu kedepan, terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten kota,” jelasnya.
Luhut kemudian menambahkan, aturan terkait dengan perpanjangan tersebut seperti biasanya akan diatur dalam peraturan Mendagri.
