Perlu diketahui, bahwa Pemerintah telah menetapkan tidak membuka seleksi CPNS untuk formasi guru atau tenaga pengajar.
Nantinya formasi guru akan beralih dari seleksi CPNS menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Di mana ia menjelaskan bahwa tidak adanya seleksi CPNS bagi guru yang sudah disetujui oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
“Ke depan, kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima, Selasa (29/12).
