Refleksi 2020 dan Harapan PBNU di 2021

PBNU
Logo PBNU.

Keadilan dan Hukum

Pada konteks keadilan sosial, PBNU memiliki catatan penting bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia masih belum menyentuh orientasinya dalam membangun dan memajukan kesejahteraan umum.

Bacaan Lainnya

“Watak pembangunan ekonomi masih eksklusif dan cenderung tidak ada moderasi dalam bidang ekonomi. Sektor ekonomi dalam skala nasional masih hanya bisa dinikmati oleh beberapa orang dalam jumlah yang sangat sedikit,” ujarnya.

Kiai Said Aqil juga mempublik hasil survei tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K) di tahun 2019 lalu saja, menunjukkan adanya 1 persen orang di Indonesia yang menguasai 50 persen aset nasional. Dari 1 persen tersebut terdapat konglomerat di Indonesia yang menguasai sampai 5,5 juta hektar tanah.

“Bahkan merujuk data yang dirilis oleh OXFAM, kekayaan 4 orang terkaya di Indonesia setara dengan harta 100 juta orang miskin,” imbuh kiai Said Aqil.

Lalu mengapa sampai terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang begitu besar. PBNU mencatat hal ini terjadi karena ada tiga faktor. Pertama adalah masih terpeliharanya budaya korupsi yang dilakukan secara turun temurun sejak pemerintah orde baru. Kedua adalah adanya pembangunan ekonomi yang tidak berorientasi pada pemerataan. Dan yang ketiga adalah adanya political capture yang kuat, di mana orang-orang kaya mampu mempengaruhi kebijakan di seluruh lapisan pemerintahan yang tentu bisa menguntungkan mereka.

Kemudian pada konteks keadilan hukum, PBNU juga mencatat sepanjang tahun 2020 ini, Indonesia masih diwarnai dengan berbagai produk perundang-undangan yang justru menimbulkan kegaduhan di kalangan publik. Padahal menurut mereka, produk Undang-Undang yang menjadi bagian dari demokrasi harus menjiwai semangat untuk menghadirkan supremasi keadilan.

Padahal keadilan menurut PBNU adalah sebuah tujuan yang harus dicapai melalui penciptaan regulasi dan penegakan hukum yang tegas, jelas dan transparan prosesnya. Dampak yang ingin dicapai tentunya adalah meminimalisir potensi munculnya kegaduhan dan tafsir yang liar. Hal ini juga sesuai dengan amanat di dalam Surat An-Nisa ayat 58.

“PBNU mendesak pihak-pihak terkait untuk mewujudkan peningkatan mutu regulasi yang dijiwai semangat menghadirkan keadilan,” tegas kiai Said Aqil.