Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti semakin melencengnya arah hukum di Indonesia. Mahfud menyoroti hilangnya sukma dalam pembangunan hukum kita yang bisa dilihat ada kemarahan karena hukum menyimpang dna tidak seperti yang diteorikan.
“Indonesia adalah negara hukum sesuai ideologi dan konstitusi. Pertanyaan pokoknya, apakah arah pembangunan hukum kita sudah ikut peta jalan menuju negara hukum?,” kata Mahfud saat memberi kuliah umum bertajuk Ke Mana Arah Hukum Negara Hukum? yang digelar di Program Pascasarjana Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (12/09/2026).
Dalam penerapannya, ia menekankan, hukum itu harus dibuat dalam rangka integrasi bangsa. Karenanya, setiap pembuat hukum harus berpikir produk-produk yang dibuat harus melindungi setiap elemen bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Artinya, lanjut Mahfud, hukum itu harus dibuat dengan berpihak kepada integrasi bangsa. Ia menegaskan, tidak boleh sebuah hukum dibuat tapi malah menyebabkan satu bagian dari elemen bangsa Indonesia terlepas seperti munculnya gerakan separatis.
“Separatis itu melanggar keutuhan ideologi, ingin mengganti Pancasila, dan tugas negara menjaga jangan sampai tidak utuh teritori maupun ideologi,” ujar Mahfud.
Kemudian, ia mengingatkan, Indonesia ini merupakan negara yang berdiri dengan dasar demokrasi dan nomokrasi. Demokrasi sendiri merupakan kedaulatan rakyat, sedangkan nomokrasi kedaulatan hukum. Demokrasi, dalam praktiknya adu menang atau kontestasi.
“Kalau nomokrasi itu adu benar, nomokrasi itu kedaulatan hukum. Demokrasi itu adu menang, nomokrasi adu benar. Kita tidak boleh hanya memanjakan demokrasi karena demokrasi tanpa hukum itu liar, demokrasi kalau tidak ada hukum yang atas otak-atik yang di bawah liar. Tapi, kalau hukum tidak dibangun secara demokratis itu zalim,” kata Mahfud.
Meski begitu, jika dalam sebuah negara hukum dibuat secara adil atau ketika demokrasi sudah membuat sebuah hukum secara benar, maka rakyat seluruhnya harus patuh. Termasuk, mereka yang membuat hukum harus tunduk kepada hukum tersebut.
Tapi, ia menyayangkan, penerapan hukum di Indonesia belakangan yang ugal-ugalan membuat banyak gerakan-gerakan separatis bermunculan lagi. Tidak cuam di Aceh atau di Papua, tapi mulai muncul di daerah-daerah yang tidak merasakan ada keadilan.
“Makanya saya bilang, jangan memutar kue terlalu semangat yang di atas, sementara daerah-daerah merana. Mereka yang separatis itu tidak anti Pancasila, tapi anti ketidakadilan, sehingga ikut orang yang berani melawan ketidakadilan,” ujar Mahfud.
Untuk meluruskan, ia melihat, ada demokrasi kita cenderung selalu bergeser menjadi oligarki melalui proses politik di area remang-remang. Apalagi, demokrasi membunuh demokrasi seperti yang dikhawatirkan Bung Hatta (1931) sudah menampakan gejala.
Akibatnya, arah hukum kita menampakkan munculnya ciri ortodoks, rule by law, autocratic legalism, bahkan lawfare. Karenanya, dalam politik-hukum, meluruskan arah hukum harus didului dengan pelurusan politik agar berjalan demokratis.
“Meluruskan arah hukum harus didului demokratisasi, tidak mungkin kita memperbaiki hukum kalau demokrasinya tidak beres,” kata Mahfud. (WS05)
