LPOI Dorong Para Ulama Jadi Garda Terdepan Anti Hoaks dan Hate Speech

said aqil siradj
Ketua Umum LPOI, KH Said Aqil Siradj.

Atas dasar itu semua, LPOI yang terdiri dari 14 organisasi islam lainnya, yakni; Nahdlatul Ulama (NU), Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Az-Zikra, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), HBMI, dan Nahdlatul Wathan, menyampaikan 4 poin rekomendasi. Antara lain ;

1. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan yang dapat mengarah pada disintegrasi bangsa, maka LPOI mendorong Negara melalui aparatnya, untuk wajib dan terus melakukan upaya-upaya nyata dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menciptakan kembali rasa keamanan dan keselamatan masyarakat, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata, serta melakukan penyadaran terhadap elemen-elemen yang beberapa waktu terakhir ini cenderung melakukan aksi kekerasan dan provokasi, yang dapat menambah permasalahan di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 saat ini, seperti masih mewabahnya Covid-19, kondisi usaha yang tengah tertekan dan krisis ekonomi.

Bacaan Lainnya

Kebijakan Pemerintah dan aparatnya yang selaras ketentuan agama dan kemaslahatan umum wajib ditaati. Keputusan Pemerintah dalam masalah-masalah Khilafiyah yang menyangkut kepentingan publik demi kemaslahatan umum wajib ditaati. Dalam hal ini, umat Islam wajib meninggalkan egoisme kelompok (ananiyyah thaifiyyah) demi persatuan dan kesatuan bangsa dan umat.

2. LPOI mendorong Pemerintah dan seluruh elemen bangsa, untuk menyadari dan menggelorakan kembali wawasan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik suku, agama, ras, maupun budaya, namun tetap satu, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

3. LPOI meminta agar aksi-aksi demonstrasi tudak dilakukan pada saar-saat sekarang ini, karena dapat memperburuk situasi pandemi Covid-19. Aksi demonstrasi yang brutal, anarkis dan diwarnai tindakantindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum sangat dilarang oleh syariat Islam, dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas oleh aparat negara yang berwenang.

4. Dalam rangka memerangi maraknya ujaran kebencian dan berita bohong (hoax), LPOI mendorong para ulama untuk menjadi garda terdepan dengan menjadi ulama anti hoaks dan hate speech, bukan justru menjadi bagian dalam memproduksi dan menyebarkannya, karena hal perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama, dan dapat menghambat upaya kita dalam rangka menjaga akhlak penerus bangsa. [REL]

Temukan kami di Google News.