Uki : Penggunaan UU ITE Untuk Jerinx Sudah Tepat

I Gede Ari Astina (Jerinx) saat ditahan di Polda Bali.

Inisiatifnews.com – Eks juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menilai bahwa langkah hukum penggunaan UU ITE terhadap drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) tepat.

“Soal JRX, saya kira UU ini ‘sedang’ tepat guna karena besarnya damage, gak ada muatan politis dan gak ada cara lain untuk menghentikannya,” kata pria yang karib disapa Uki itu, Jumat (14/8/2020).

Bacaan Lainnya

Pengamat demografi itu juga menilai bahwa penjeratan hukum terhadap Jerinx adalah upaya agar suara-suara yang justru meresahkan di tengah situasi pandemi COVID-19 tidak semakin liar.

Apalagi gerakan melawan protokol kesehatan yang dikampanyekan Jerinx juga membuat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 malah melambat.

“Di saat negara sedang dalam status darurat kesehatan, JRX justru membuat campaign dan gerakan agar melawan protokol kesehatan,” ujarnya.

Kemudian statemen Jerinx yang cenderung mendiskreditkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menambah persoalan.

“Terakhir, beliau mendiskreditkan IDI, sebuah organisasi profesi yang sudah kehilangan banyak nyawa anggotanya. Think about it,” terangnya.

Perlu diketahui, bahwa Jerinx harus mendekam di dalam ruang jeruji besi di Polda Bali.

Pasalnya, suami dari Nora Alexandra itu dilaporkan oleh IDI terkait dengan statemennya di sosial media, bahwa organisasi profesi itu adalah kacungnya World Health Organization (WHO).

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. [RED]