Desak Sahkan RUU PRT, Aliansi Gerak Perempuan Aksi di DPR RI Besok

Ilustrasi aksi pekerja rumah tangga.

Inisiatifnews.com Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia (SEMAR UI) bersama dengan Aliansi Gerak Perempuan berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada hari Selasa 28 Juli 2020.

Dalam aksinya, mereka mendesak agar para anggota dewan memperhatikan nasib para Pekerja Rumah Tangga (PRT) sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum seperti yang dijamin di dalam Undang-Undangan Ketenagakerjaan saat ini.

Bacaan Lainnya

Menurut anggota SEMAR UI, Umanitya Fitri, bahwa selama ini para PRT di Indonesia telah terabaikan dari sisi perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai warga negara Indonesia.

“Sebagai pekerja dalam sektor ekonomi non-formal, PRT pada umumnya tidak menikmati perlindungan hukum yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan,” kata wanita yang karib disapa Nitya itu saat dihubungi Inisiatifnews.com, Senin (27/7/2020).

Karena minimnya akses perlindungan hukum yang baik itu, Nitya pun menyebut bahwa banyak sekali kasus PRT yang mendapatkan tindak kekerasan dan pengabaian terhadap tingkat kesejahteraan mereka.

“PRT cukup rentan menjadi korban dari praktik hubungan kerja yang tidak manusiawi, seperti diskriminasi, tidak adanya pembatasan jam kerja, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial kesehatan dan ketanagakerjaan, dan sering menjadi korban kekerasan baik secara fisik, psikis, maupun seksual dalam bekerja,” terangnya.

Di sisi lain, Nitya juga menyebut bahwa status sosial yang dinilai rendah dan menjadi stereotipe di kalangan masyarakat juga menjadi salah satu faktor mengapa PRT kurang mendapatkan perhatian dan perlindungan.

“Kondisi PRT saat ini tidaklah baik-baik saja. hal ini dapat dilihat dari kurangnya perlindungan hukum yang terkait dengan PRT dan rendahnya status sosial. Maka dari itu, diperlukan perundang-undangan sebagai payung hukum yang mengatur secara komperhensif mengenai perlindungan bagi profesi PRT,” jelasnya.

Apalagi jika menilik dari Rancangan Undang-Undang PRT sendiri, Nitya menyebut bahwa ada semangat untuk memberikan pelindungan hukum bagi kaum pekerja non-formal itu. Serta kepada para pemberi kerja juga dituntut untuk memberikan kesejahteraan baik dari sisi upah dan jam kerja.

“Di dalam RUU PRT juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PRT serta pihak lain yang terlibat seperti majikan. Dengan hubungan dan hukum yang jelas, hal tersebut dapat melindungi PRT dari hubungan kerja yang tidak sehat seperti diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan,” papar Nitya.

Oleh karena itu, di dalam tuntutan aksinya nanti pihaknya ingin sekali agar DPR RI memperhatikan dan mengesahkan RUU PRT sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap rakyatnya.

“Akui pekerja rumah tangga sebagai pekerja,” tegasnya.

Di sisi lain, Nitya menilai masih banyaknya kekurangan dari negara dalam memberikan pengawasan terhadap aksi-aksi pelanggaran hak para pekerja rumah tangga khususnya yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

“Menurut kami, masih maraknya kemunculan kasus kekerasan terhadap PRT di luar negeri merupakan salah satu dampak dari lemahnya pengawasan otoritas pemerintah melalui lembaga-lembaga terkaitnya,” ucapnya.

Atas dasar itulah mengapa saat ini banyak sekali kasus human trafficking di luar negeri dan membuat banyak TKI menderita.

“Lemahnya pengawasan ini juga memicu semakin banyaknya praktik ilegal penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yang tentu saja akan membuat lebih sulit lagi pengawasan terhadap para tenaga kerja ke depannya,” tandasnya.

Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI tersebut rencananya akan digelar pada pukul 15.00 WIB dan berpusat di depan gerbang masuk utama DPR RI di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Aliansi GERAK Perempuan ini juga terdiri dari berbagai macam BEM, LSM dan organisasi lainnya. Dan SEMAR UI pun ikut tergabung dalam aliansi tersebut.

Selain isu tentang pekerja rumah tangga agar didorong dan diakui sebagai pekerja, aksi tersebut juga akan mendesak agar pemerintah mengakui 9 jenis kekerasan seksual dan DPR segera mengesahkan RUU PKS dan tolak omnibus law.

Dan selain di DPR RI, aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Gerak Perempuan ini juga akan terjadi serentak di dua lokasi lainnya, yakni di depan Gedung DPRD Jawa Barat dan DPD DI Yogyakarta. [NOE]