Pembobol BNI Diekstradisi, Mahfud MD Sebut Berkat Kerja Senyap Menkumham

Maria Pauline Lumowa
Pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia. [foto : exclusive]

Inisiatifnews.comTersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Pembobol duit senilai Rp 1,7 triliun tahun 2002 ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang tadi pagi.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, Maria yang telah dikejar dan jadi buronan 17 tahun, tinggal di Belanda.

Maria sebelumnya ditangkap di Serbia Juli 2019 lalu. Setelah melalui proses panjang dan senyap, Menkumham Yasonna Laoly intens menjalin komunikasi dengan pemerintah Serbia.

“Pak Menkumham selama setahun berkomunikasi dengan pemerintah Serbia. Sehingga akhirnya, tadi malam atau kemarin, diserahkan secara resmi melalui proses kerja sama hukum,” ungkap Mahfud dalam konferensi pers di Ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Proses pemulangan Maria ke Tanah Air dilakukan di detik terakhir jelang masa tahanannya habis di Serbia 17 Juli nanti. Untungnya, tidak melewati batas tersebut. Sebab, bisa jadi lolos dan buron lagi.

“Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kemungkinan lolos lagi. Karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia habis, dan harus dilepas. Beruntung terjadi kesepakatan penyerahan ini,” terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Menko Polhukam mewakili pemerintah Indonesia berterimakasih kepada pemerintah Serbia atas bantuan dan fasilitas yang diberikan dalam pemulangan buronan ini. Apalagi, Serbia tak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Sementara Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah Indonesia sudah mengejar Maria selama buron. Maria lari ke Singapura, kemudian menetap di negeri Kincir Angin.

Pemerintah Indonesia beberapa kali melakukan upaya hukum dengan meminta Belanda untuk mengekstradisi Maria ke Tanah Air. Tetapi, negeri Tulip ini menolak karena tak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Pemerintah Indonesia punya kesempatan memboyong Maria setelah ia tertangkap di luar Belanda pada Juli tahun lalu. Waktu ke Belgrad tahun lalu, Maria tertangkap karena red notice Interpol pada 6 Juli 2019.

Setelah diberitahu interpol Serbia soal penangkapan itu, 31 Juli 2019, Dirjen AHU Kemenkumham langsung menindaklanjutinya. Kemenkumhan lantas mengirimkan surat permintaan ekstradisi pada 3 September 2019. “Kita lakukan pendekatan high level. Tim ikut serta ke sana. Ada staf dari Kemenkumham, Dirjen AHU,” ceritanya.

Di tengah proses ini, Yasonna menyebut ada negara Eropa yang hendak menghalangi ekstradisi Maria. Ada pengacara yang lakukan upaya hukum juga dan bahkan ada upaya suap.

Beruntung, Pemerintah Serbia berkomitmen membantu Indonesia. Yasonna berdiplomasi bertemu Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri, Wakil Perdana Menteri, dan puncaknya menemui Presiden Serbia.

Maria Pauline Lumowa tengah diambil spesimen antisipasi COVID-19. [foto : exclusive]

Puncaknya, Rabu (8/7) sore, setelah melakukan prosedur pemeriksaan Covid-19, Maria diserahkan pemerintah Serbia diterima dan diteken Dirjen AHU lantas  dibawa ke Bareskrim Polri. Maria juga diangkut pesawat dalam keadaan diborgol untuk alasan keselamatan penerbangan.

“Meski tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Serbia, kita punya hubungan baik. Lewat pendekatan diplomasi high level, kita bisa bawa pulang,” pungkasnya. (INI)