Inisiatifnews.com – Mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menyayangkan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, tentang penghapusan pembatasan penumpang untuk kendaraan umum di tengah pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
Pria yang karib disapa Uki itu menyebut, bahwa upaya pemerintah pusat dalam menerapkan New Normal atau kenormalan baru tampaknya malah menjadi buah simalakama. Apalagi sebelumnya pemerintah pun sudah menerapkan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 dengan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ternyata menyisihkan efektivitasnya karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk disiplin secara kolektif.
“Berbicara New Normal, kita jadi ingat pelaksanaan PSBB yang kurang disiplin,” kata Uki, Jumat (12/6/2020).
Padahal menurut Uki, ada dua faktor yang bisa menjadi pengaruh apakah masyarakat bisa disiplin atau tidak.
“Kedisiplinan masyarakat ada 2 variabel kuncinya (yakni) penegakkan aturan, dan kesadaran masyarakat,” tuturnya.
Sementara ketika variabel penegakan aturan justru dianulir atau ditiadakan maka hanya sisa satu variabel saja yakni kesadaran masyarakat secara alamiah.
“Kalau penegakan aturan sudah dicabut, praktis kita cuma bisa berharap dari kesadaran masyarakat. Pesimis,” pungkasnya.
Salah satu followernya yakni @reddishaine merespon statemen Uki tersebut. Ia berpendapat bahwa variabel kesadaran masyarakat masih menjadi pertanyaan besar apakah masyarakat benar-benar memiliki kesadaran atau tidak. Bahkan jika hanya mengandalkan kesadaran alami dari masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan dan berperang melawan Covid-19, untuk persentase 50 persen saja ia tak yakin.
Namun, Uki menyebut bahwa variabel kesadaran masyarakat bisa tetap diperkuat dengan pemenuhan prasyarat.
“Kesadaran masyarakat sebetulnya bisa ditingkatin dengan fasilitas dan infrastruktur penunjang protokol kesehatan tersedia di mana-mana, (dan) Sosialisasi & edukasi yang masif both di lingkup formal maupun non-formal (community based),” ujarnya.
Namun lagi-lagi, dua prasyarat itu pun juga kurang bisa diharapkan.
“Tapi upaya penyediaan fasilitas dan infrastruktur penunjang protokol kesehatan dan sosialisasi yang masiy kayaknya, ya gitu deh,” imbuhnya.
Ditambah lagi yang membuat Uki sedih, adalah ketika dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 justru menghilangkan pembatasan untuk kendaraan umum lintas Kabupaten/Kota dan Provinsi. Padahal, pembatasan untuk sektor itu menjadi salah satu pertimnangan apakah pemutusan penyebaran virus oleh pemerintah efektif atau tidak.
“Dan menjadi semakin ironis, kendaraan umum yang dimaksud juga mencakup kendaraan umum lintas wilayah administrasi kabupaten/kota dan provinsi. Sedangkan mobilitas penduduk menjadikan pengukuran risiko berbasis wilayah nggak akurat. Justru mobilitas ini yang (seharusnya) didorong semakin masif,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menerbitkan regulasi baru untuk menyikapi pembatasan lalu lintas di tengah pandemi Covid-19.
Di mana, Budi Karya menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalam regulasi baru yang diterbitkan oleh Menteri Budi Karya Sumadi itu, telah dianulir pasal yang memberikan pembatasan penumpang kendaraan secara spesifik. Hanya dicantumkan tentang pembatasan jaga jarak aman alias physical distancing dan sterilisasi kendaraan menggunakan bahan disinfektan.
Sebelumnya, pada Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65% dari kapasitas. Kemudian, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35% dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50% dari kapasitas.
Selain pembatasan jumlah penumpang, dalam Permenhub 41 Tahun 2020 juga menyelipkan dua pasal baru yakni Pasal 8A dan Pasal 8B. Dalam pasal 8A disebutkan bahwa pengendalian transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan pedoman dam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi laut; pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi udara; dan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.
Sementara, pada Pasal 8B tertera sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif. [RED]
