DPR Dukung Pembatalan Haji 2020 Karena Covid-19

calon jamaah haji indonesia
Foto : Istimewa

Inisiatifnews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan bahwa untuk situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada aspek yang harus dilihat oleh semua pihak dalam konteks rencana pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun 2020.

“Prinsipnya, kebijakan haji itu harus mengedepankan prinsip istitha’ah atau kemampuan dalam menjalankan haji yang menjadi syarat utama bagi kewajiban menjalankan haji bagi setiap muslim. Istitha’ah itu juga menyangkut keselamatan jiwa,” kata Ace Hasan dalam siaran persnya, Sabtu (6/6/2020).

Bacaan Lainnya

Karena prinsip ini yang menjadi tolak ukur, maka pembatalan ibadah haji tahun 2020 atau penundaan jadwal ibadah haji ke tahun 2021 akhirnya bisa diterima oleh pihaknya.

“Dalam konteks istitha’ah ini, kekhawatiran penyebaran Covid 19 termasuk di Arab Saudi harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tentang haji ini,” ujarnya.

Apalagi dalam konteks agama, mencegah kerusakan dari pada mengejar kemaslahatan adalah prinsip yang harus ditempuh.

“Selain itu, prinsip dar’ul mafasid muqadum ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus diutamakan daripada mendapatkan kemashlahatan. Ini harus dijadikan pijakan Pemerintah untuk melindungi warga negara dalam rangka memenuhi prinsip menjaga keselamatan diri (hifdzun Nafs),” jelasnya.

Oleh karena itu, Ace Hasan yang juga Ketua DPP Partai Gokar menyebut bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama untuk menunda pemberangkatan Jamaah Haji tahun 2020 perlu didukung.

“Jadi, sesungguhnya kebijakan penundaan haji tahun 2020 ini sudah tepat,” pungkasnya.

Pemerintah pastikan jamaah 2020 bisa berangkat 2021

Kemudian, Anggota Fraksi Golkar itu berharap agar semua calon jamaah bisa memahami kondisi sulit seperti saat ini.

“Sekarang yang harus dilakukan Pemerintah adalah memastikan agar para calon jamaah haji Indonesia ini dapat memahami keputusan tersebut.

Hanya saja yang paling penting di dalam konteks ini adalah bagaimana pemerintah pusat bisa memastikan, agar para calon jamaah yang seharusnya berangkat tahun 2020 bisa secara otomatis masuk ke dalam daftar pemberangkatan jamaah haji di tahun 2021 mendatang.

“Pemerintah harus memberikan jaminan agar bagi para calon jamaah haji tahun 2020 dapat diberangkatkan untuk tahun depannya, tahun 2021 secara otomatis,” tegas Ace Hasan. [NOE]

Temukan kami di Google News.