Inisiatifnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memperingatkan kepada semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai ajang pencitraan maupun popularitas menuju Pilkada 2020.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin. Ia meminta agar siapapun agar tidak melakukan kampanye terselubung saat pemberian bantuan di tengah wabah Covid-19. Apalagi, jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya.
“Bantuan tersebut jangan dimanfaatkan kampanye terselubung dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bergambar bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ataupun bantuan tersebut diselipi pesan-pesan tertentu yang arahnya untuk kepentingan politik,” jelas Rofiuddin di Semarang, Selasa (28/4/2020).
Pihaknya menilai, semua pihak harus bersama-sama memerangi dan mencegah penyebaran Covid-19. Berbagai pihak juga bisa memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang memang perlu dibantu.
“Sudah seharusnya, bantuan tersebut diniatkan untuk mengedepankan pelayanan dan membantu masyarakat. Bukan untuk kepentingan pencitraan dan popularitas,” ujarnya.
“Sangat tidak etis jika adanya musibah Covid-19 dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” imbuh Rofiuddin.
Untuk itu, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pilkada 2020. Apabila dalam pengawasan itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
“Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan. Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu. Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka kami akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang,” jelasnya.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 30 huruf e: UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bawaslu adalah meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
“Proses Pilkada 2020 yang ditunda hanya empat tahapan. Di luar itu, hingga kini tahapan atau penundaan pilkada 2020 belum diputuskan secara resmi. Rapat terakhir di DPR menyimpulkan bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa di dalam pembagian hand sanitizer oleh Kementerian Sosial di Kabupaten Klaten ternyata tertempel stiker wajah sang Bupati, Sri Mulyani. Temuan ini pun viral dan menjadi perbincangan hangat kalangan netizen.
Bahkan Laode M Syarif yang merupakan mantan komisioner KPK menyebut bahwa temuan itu bisa dianggap sebagai konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh sang Bupati. Meski demikian, kejadian itu dinyatakan sang Bupati sebagai kesalahan teknis semata. [RED]
