LBH Jakarta Minta Presiden Cabut RUU Cipta Kerja dari Prolegnas di DPR

LBH Jakarta
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Inisiatifnews.com – Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menjadi narasi Pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dianggap beberapa kalangan termasuk LBH Jakarta sebagai sebuah ilusi dari perampasan ruang hidup masyarakat dan nyatanya mengorbankan hak-hak pekerja.

Oleh karena itu, sejauh ini, LBH Jakarta masih menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law tersebut.

Bacaan Lainnya

“LBH Jakarta dengan tegas menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tujuannya bukan untuk pemajuan hak asasi manusia melainkan demi memanjakan pemodal dengan memangkas hak-hak rakyat,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, Sabtu (25/4/2020).

Ia juga mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja akan menambah jumlah penggusuran paksa karena masih diakuinya jenis kegiatan Penataan pemukiman Kumuh Perkotaan dalam RUU tersebut.

“Pemerintah masih mempertahankan jenis kegiatan ‘Penataan Pemukiman Kumuh Perkotaan’ sebagai objek pengadaan lahan dalam RUU Cipta Kerja,” ujarnya.

Padahal, Arif menyebut bahwa jenis kegiatan tersebut seringkali disalahgunakan sebagai alasan untuk menggusur paksa warga.

“Padahal penggusuran paksa adalah pelanggaran HAM berat berdasarkan Resolusi Komisi HAM PBB No. 2004/2.39,” tuturnya.

Di sisi lain, pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum juga menyoroti pengadaan lahan yang dapat langsung dilaksanakan tanpa adanya konsultasi publik jika RUU ini diberlakukan.

“Ketentuan Pasal 121 Angka 5 RUU Cipta Kerja memasukkan satu pengaturan baru bahwa tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, pengadaannya dapat ‘langsung’ dilakukan melalui penetapan Bupati/Walikota. Frasa langsung tersebut menghilangkan tahapan konsultasi publik dalam proses pengadaan tanah. Alhasil, masyarakat terdampak akan kehilangan hak untuk mengajukan keberatan atau menolak adanya pengadaan tanah tersebut.” kata Citra.

Pada aspek ketenagakerjaan, RUU Cipta Kerja dikatakan Citra, akan berimplikasi terhadap hilangnya hak-hak pekerja sehingga kian melegitimasi negara melakukan pemiskinan struktural.

LBH Jakarta dalam Kertas Kebijakannya yang dirilis hari ini pun mencatat, bahwa persoalan RUU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan yaitu mengorbankan perlindungan hak-hak pekerja demi akumulasi kapital, menghilangkan hak-hak pekerja perempuan, sistem kerja kontrak seumur hidup, memperluas outsourcing, memperpanjang waktu kerja, menghapus hak-hak cuti pekerja, mendukung politik upah murah, membuka ruang pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, menggerogoti hak-hak pekerja paska PHK dan menghapus 13 jenis tindak pidana perburuhan.

Kemudian, Citra juga menerangkan bahwa RUU Cipta Kerja kian menguatkan politik upah murah di Indonesia. Apalagi, ia menilai bahwa dalam pembentukan RUU tersebut, partisipasi publik diabaikan.

“RUU Cipta Kerja menghilangkan partisipasi pekerja dalam meninjau komponan dan jenis kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

“Pekerja tidak lagi dilibatkan dalam survei pasar sebagaimana selama ini dilakukan melalui survei tandingan. Ditambah dengan soal data dan informasi BPS yang hanya mengedepankan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, padahal kita tahu jelas bahwa hasilnya tidak menjawab nilai riil kebutuhan hidup layak,” tambahnya.

Atas berbagai permasalahan tersebut, LBH Jakarta melalui Kertas Kebijakannya merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI, untuk menghetikan seluruh proses pembahasan Omnibus Law tersebut.

“Menghentikan seluruh proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja demi kepentingan Rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Dan mereka juga mendesak agar RUU Cipta Kerja digeser dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Mencabut draf RUU Cipta Kerja dari Program Legislasi Nasional,” tambah Citra.

Lebih lanjut, LBH Jakarta juga meminta agar pemerintah dan legislatif lebih fokus untuk memberikan perlindung masyarakat dan kelompok pekerja Indonesia.

“Mengedepankan dan memperkuat perlindungan serta pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk kelompok pekerja,” tegas Citra.

Bagi LBH Jakarta, akar dari persoalan bangsa dan negara ini adalah korupsi. Maka sebaiknya pemerintah dan legislatif fokus memberantas korupsi di Indonesia.

“Menggalakkan gerakan pemberantasan korupsi yang sebetulnya merupakan penyebab segala ketimpangan ekonomi dan sosial,” sambungnya.

Terakhir, LBH Jakarta juga menuntut Pemerintah agar menanggalkan politik pembangunan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. []