Walikota Bekasi Terbitkan Surat Edaran Tata Cara Ibadah Ramadhan Hingga Zakat Saat Covid-19

Kota Bekasi
Ikon Kota Bekasi. [source image : Detikcom]

Inisiatifnews.com Di tengah situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, ditambah suasana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya membuat Walikota Bekasi harus mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan Tujuannya agar upaya penanggulangan virus Korona tersebut dapat segera dituntaskan.

“Dalam menjalankan Ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiyah Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Basyariyah,” kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (21/4/2020).

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta agar seluruh masyarakat di kota Bekasi mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diatasi dengan sesegera mungkin.

“Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19,” serunya.

Statemen ini tertuang di dalan Surat Edaran Walikota Bekasi dengan nomor : 451.13 / 2741 / SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H Ditengah Pandemi Wabah Covid-19.

Di dalam surat itu, tertuang beberapa imbauan Rahmat Effendi terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan baik itu berupa shalat tarawih dan zakat fitrah. Bahkan termasuk dengan kegiatan rutin masyarakat di hari raya Idul Fitri

1. Dilarang gelar sahur on the road dan gelar acara buka bersama di luar rumah

Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama’i (buka puasa bersama).

Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.

2. Sholat Tarawih keliling ditiadakan

Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Tilawah atau Tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan membaca Al-Qur’an.

3. Kegiatan Kajian, Tadarrus dan I’tikaf di Masjid Ditidakan

Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk Tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla di tiadakan.

Tidak melakukan I’tikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid maupun Mushalla.

Pesantren Ramadhan kecuali melalui media elektronik.

4. Tak Ada Takbir Keliling

Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di Masjid/Mushalla dengan menggunakan pengeras suara.

5. Sholat Ied Ditiadakan, Menunggu Fatwa MUI

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, (sembari) menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.

6. Halal Bihalal Virtual

Silaturrahim atau Halal Bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video Call/Tele Conference.

7. Zakat Door To Door

Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan dengan meminimalkan kontak fisik kontak atau fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan
zakat.

Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Panitia Pengumpul Zakat yang berada di lingkungan Masjid, Mushalla, dan pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarkat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembesih sekali pakai (Tissue) di lingkungan sekitar.

Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan Masjid, Mushalla dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, Komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering digunakan oleh tangan. Perintahkan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dengan alat/bahan sesuai standar kesehatan.

Rahmat Effendi menyampaikan pula, bahwa seluruh imbauan yang disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan per tanggal 21 April 2020 itu bisa gugur jika ada surat pernyataan resmi dari pemerintah bahwa wilayah Kota Bekasi aman dari virus Korona.

“Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” tegasnya. [NOE]